Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil menyita 45 dus atau 450 botol minuman keras (Miras) jenis Bir di jalan negara perbatasan Bima-Dompu, Kamis (29/09) lalu. Miras itu dimuat dalam mobil Daihatsu Zebra EA 1126 TZ, dikendarai oleh AM (28), warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga.
Kasat Narkoba, IPTU I Made Dimas W, SH, SIK, menjelaskan Sat Narkoba Polres Bima dibantu Tim Renmas berhasil menyita 540 botol Miras jenis Bir itu, pengamanan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil akan masuk di wilayah Kabupaten Bima membawa Miras.
“Kami razia di perbatasan Bima- Dompu, pada pukul 22.00 WITA kami berhasil mengamankan mobil Nopol EA 1126 TZ dan menemukan sebanyak 540 botol Bir,” jelasnya Jumat (30/09).
Diakuinya, saat diinterogasi tim operasional Polres Bima, dua pria yang diduga sebagai pelaku masing-masing A M (28) dan F (19), asal Desa Bolo Kecamatan Madapangga langsung pasrah. Mereka mengaku barang itu diperolehnya dari Dompu untuk dijual di Bolo. “Miras jenis Bir itu hendak dimasukkan di Desa Bolo untuk dijual kembali,” katanya.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diamankan di Sat Narkoba Polres Bima untuk penyidikan lebih lanjut. “Saat ini keduanya sedang diperiksa Penyidik,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.