Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Perekrut dan 17 TKI ‘Jalur Tikus’ Dihadang

AKP Ilyas Erikson, SH, SIK.

AKP Ilyas Erikson, SH, SIK.

Bima, Bimakini.- Aparat Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan 17  warga yang akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Jumat (23/09). Di antaranya 14   dewasa dan 3  anak-anak. Mereka  bermaksud ke Malaysia dan diduga tidak melalui penyalur  resmi.

Seorang perekrut, A (43), asal   Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima juga diamankan oleh aparat.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Ilyas Erikson, SH, SIK, menjelaskan sebanyak 17 orang berhasil diamanankan oleh Unit Tipiter dan Patpol Polres Bima Jumat (23/09) lalu sekitar pukul 06.30 WITA di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. “Tujuan mereka menjadi pekerja di Malaysia, tapi secara ilegal,” jelasnya Sabtu (24/09) lalu.

Diakuinya,  sudah memeriksa  satu per satu dari mereka dan  berdasarkan pengakuan  tujuan keberangakatannya untuk menjadi pekerja melalui jalur tidak resmi. Dari tangan mereka  disita  empat paspor, empat buku nikah, empat Kartu Keluarga, delapan Akta Kelahiran, dan uang tunai sebesar Rp6,9 juta. “Satu orang perekrut inisial A, 43 tahun, asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima diamankan,” katanya.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, katanya,  dijerat pasal 4 juonto 102 ayat 1 huruf a, subsider 35 huruf a junto pasal 103 ayat 1 huruf c pasal 51 huruf f junto 105  ayat 1 huruf f UU 39/2004. “Undang-Undang ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dalam negeri,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kata Kasat, berdasarkan pengakuan mereka, pekerja TKI ilegal asal Kabupaten Bima ini akan berangkat dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima menuju BIL. Setelah itu menuju Kalimantan dan masuk Malaysia melalui jalur darat.

“Mereka akan dijemput di Malaysia  oleh suami pelaku, kemudian masuk melalui ‘jalur tikus’,” ujarnya.

Perkara ini sudah dilimpahkan ke Polres Bima Kota, meski warga Kabupaten Bima namun masuk wilayah hukum Polres Bima Kota baik tenaga kerja maupun perekrut.  “Tenaga kerja yang dibawa ke Malaysia melalui ‘jalur tikus’ sudah seringkali, namun baru pertamakali ditangkap,” ujarnya. (BK34)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jalan-jalan

IKAN Patin yang dalam bahasa latinnya disebut Pangasius merupakan jenis ikan konsumsi air tawar. Ikan patin memang tidak populer seperti salmon. Harganya juga tidak...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Untik mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memastikan kenyamanan tempat ibadah, Polres Bima Kota beserta Polsek jajaran menggelar kegiatan bakti...

Peristiwa

Matram, Bimakini.- Keluhan terhadap Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 ternyata tidak hanya oleh DPD HNSI NTB. Tapi hampir seluruh stakeholder...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Kali...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Pemindahan tempat penahanan dari rumah tahanan Polres Dompu ke rumah tahanan Polda NTB terhadap 5 (lima) aktivis HMI yang melakukan pengerusakan...