Bima, Bimakini.- Aparat Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan 17 warga yang akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Jumat (23/09). Di antaranya 14 dewasa dan 3 anak-anak. Mereka bermaksud ke Malaysia dan diduga tidak melalui penyalur resmi.
Seorang perekrut, A (43), asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima juga diamankan oleh aparat.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Ilyas Erikson, SH, SIK, menjelaskan sebanyak 17 orang berhasil diamanankan oleh Unit Tipiter dan Patpol Polres Bima Jumat (23/09) lalu sekitar pukul 06.30 WITA di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. “Tujuan mereka menjadi pekerja di Malaysia, tapi secara ilegal,” jelasnya Sabtu (24/09) lalu.
Diakuinya, sudah memeriksa satu per satu dari mereka dan berdasarkan pengakuan tujuan keberangakatannya untuk menjadi pekerja melalui jalur tidak resmi. Dari tangan mereka disita empat paspor, empat buku nikah, empat Kartu Keluarga, delapan Akta Kelahiran, dan uang tunai sebesar Rp6,9 juta. “Satu orang perekrut inisial A, 43 tahun, asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima diamankan,” katanya.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, katanya, dijerat pasal 4 juonto 102 ayat 1 huruf a, subsider 35 huruf a junto pasal 103 ayat 1 huruf c pasal 51 huruf f junto 105 ayat 1 huruf f UU 39/2004. “Undang-Undang ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dalam negeri,” jelasnya.
Kata Kasat, berdasarkan pengakuan mereka, pekerja TKI ilegal asal Kabupaten Bima ini akan berangkat dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima menuju BIL. Setelah itu menuju Kalimantan dan masuk Malaysia melalui jalur darat.
“Mereka akan dijemput di Malaysia oleh suami pelaku, kemudian masuk melalui ‘jalur tikus’,” ujarnya.
Perkara ini sudah dilimpahkan ke Polres Bima Kota, meski warga Kabupaten Bima namun masuk wilayah hukum Polres Bima Kota baik tenaga kerja maupun perekrut. “Tenaga kerja yang dibawa ke Malaysia melalui ‘jalur tikus’ sudah seringkali, namun baru pertamakali ditangkap,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.