Kota Bima, Bimakini.- Pengurus Gereja Santo Yusuf di Kelurahan Rabangodu Selatan bertemu dengan Wali Kota Bima, HM Qurais, Selasa (06/09) di ruang rapat Wali Kota. Pertemuan itu berkaitan dengan rencana renovasi dan pembangunan tempat ibadah yang representatif.
Saat itu, hadir Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Ketua FKUB Kota Bima, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Tata-Kota, Kepala Kantor Sat Pol PP, dan Camat Raba.
Sebagaimana pernyataan pers Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, saat itu juru bicara Gereja Santo Yusuf, Pastor Romulus Pitan, SVD, menyampaikan ada keberatan masyarakat Kelurahan Rabangodu Selatan terhadap rencana renovasi dan pembangunan gereja. Pastor mengaku sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata-Kota. Namun, begitu pembangunan hendak dimulai, ternyata ada keberatan dari masyarakat. Sebelumnya, Pastor mengaku sudah berkoordinasi dengan Lurah Rabangodu Selatan.
“Lurah menyatakan akan sosialisasi kepada Ketua RT dan Ketua RW, namun masih ada keberatan warga. Mohon arahan Wali Kota mengenai tindakan yang perlu kami ambil,” katanya.
Masih dikutip dari Bagian Humas dan Protokol, saat itu Wali Kota menjelaskan menyikapi masalah ini memang diperlukan kearifan dari semua pihak. Dia memahami kebutuhan umat gereja Santo Yusuf yang menginginkan tempat ibadah yang representatif. Sisi positifnya adalah tidak ada penolakan dari masyarakat mengenai rencana renovasi dan pembangunan gereja ini.
Namun, Wali Kota meminta dipahami soal faktor psikologis masyarakat yang mayoritas umat Muslim. “Permintaan masyarakat adalah hendaknya bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima dan Ketua FKUB Kota Bima, Eka Iskandar Zulkarnain, MSi. Eka menyampaikan masalah ini sudah dibahas dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama dan menghasilkan rekomendasi agar pengurus gereja Santo Yusuf bermusyawarah dengan masyarakat setempat.
Menutup pertemuan tersebut, Wali Kota mengarahkan beberapa langkah kepada pengurus gereja Santo Yusuf. Yakni menyampaikan laporan kondisi kepada Keuskupan di Denpasar atau Jakarta sebagai pihak yang membawahi gereja Santo Yusuf, sekaligus penyedia dana pembangunan gereja.
Kata Wali Kota, pada dasarnya masyarakat tidak menolak, namun hanya meminta agar bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid. “Kami memahami bahwa pihak gereja Santo Yusuf sudah memiliki IMB dan dengan demikian memiliki dasar hukum. Namun, tetap harus memertimbangkan faktor psikologi masyarakat yang mayoritas beragama Islam,” ujarnya.
Saran lainnya, pihak gereja hendaknya bermusyawarah dengan masyarakat setempat dan dinas teknis yang difasilitasi oleh Lurah dan Camat. Tujuannya untuk membahas tinggi bangunan yang diterima oleh masyarakat. Hendaknya musyawarah dilakukan sampai menghasilkan kesepakatan tertulis antara masyarakat dan pihak gereja.
Selanjutnya, kesepakatan tertulis ini nanti akan menjadi pegangan gereja untuk melanjutkan proses pembangunan dan menjadi dasar pemerintah untuk melindungi pihak gereja. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.