Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Pelajar Simpan Miras…

IPHUL: Inilah Miras yang disita aparat Polsek Madapangga di pegunungan yang disembunyikan oknum pelajar.

IPHUL: Inilah Miras yang disita aparat Polsek Madapangga di pegunungan yang disembunyikan oknum pelajar.

Masyarakat Kabupaten Bima kembali dikejutkan pengakuan seorang pelajar di Kecamatan Madapangga dalam kasus minuman keras (Miras). Seorang pelajar mengaku menyimpan 55 botol Mirasi di pegunungan, sebelah Selatan pemandian taman wisata Madapangga. Penyitaan Miras itu dilakukan Sabtu (22/10) sekitar pukul 14.30 WITA. Ditutupi jerami untuk mengelabui penglihatan orang lain. Oknum pelaku mengaku disuruh menyimpan cairan haram itu oleh pria yang diklaim tidak dikenalnya. Kasus ini semakin membungkus rapi beragam peristiwa yang melibatkan kaum remaja di wilayah Madapangga, akhir-akhir ini.

Kasus Miras yang melibatkan pelajar itu sungguh disayangkan. Masa emas yang diharapkan serius menyiapkan diri menghadapi kehidupan nanti, justru memasuki zona memabukan. Tentu saja pengusutan tuntas diharapkan segera dilakukan untuk memastikan bahwa jaringan yang merusak mental masyarakat itu terbongkar. Perlu ditelusuri lagi sejauhmana keterlibatan pelajar itu dalam kepemilikan Miras itu. Sejak kapan dan siapa saja yang bersamanya selama ini.

Ya, ulah oknum pelajar ini menghentak masyarakat. Sekaligus, kembali membuka ‘mata sadar’ kita bahwa upaya menyeret pelajar atau pelajar yang terjebak Miras ada di depan kita. Ada hal yang perlu dicermati dari kasus empat dus Miras ini. Ada upaya mengarahkan pelajar ke arah kegamangan masa depan, sadar atau tidak sadar, telah tersaji dan harus dirisaukan bersama. Tidak saja soal Miras, tetapi juga Narkoba, pencurian kendaraan bermotor, dan penjambretan. Pola pergaulan pelajar saatnya diintip lebih awas lagi untuk memastikan bahwa mereka belajar untuk menyiapkan masa depannya.

Hal yang lebih penting adalah mengusut siapa aktor di belakang pelajar itu. Siapapun orangnya, harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena yang dilakukannya merusak moralitas dan mentalitas masyarakat. Penyebar racun masyarakat ini harus dihukum, apalagi menjebak pelajar di dalamnya. Harus terus diingatkan, Miras sudah lama terbukti menjadi pemicu kerusakan masyarakat. Sudah berapa banyak koleksi kasus penganiayaan dan pembacokan yang brawal dari cairan Miras. Islam mengajarkan bahwa meminum dan mengedarkan khamar merupakan perbuatan syaitan, manusia beradab dan beragama sejatinya menghindarinya.

Kasus itu pula mengisyaratkan bahwa agresivitas remaja di Madapangga dan upaya ‘pembusukan moral’ masyarakat harus diwaspadai. Selain itu, aparat Kepolisian agar terus mengintensifkan razia keliling untuk memantau kondisi Kamtibmas. Sekali lagi, pendalaman penyelidikan dan eksplorasi pengakuan oknum pelajar itu ditunggu, untuk memastikan zona penyebarannya. Mari perangi peredaran Miras, cairan syaitan yang meninabobokan kesadaran manusia itu. (*)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jalan-jalan

IKAN Patin yang dalam bahasa latinnya disebut Pangasius merupakan jenis ikan konsumsi air tawar. Ikan patin memang tidak populer seperti salmon. Harganya juga tidak...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Untik mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memastikan kenyamanan tempat ibadah, Polres Bima Kota beserta Polsek jajaran menggelar kegiatan bakti...

Peristiwa

Matram, Bimakini.- Keluhan terhadap Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 ternyata tidak hanya oleh DPD HNSI NTB. Tapi hampir seluruh stakeholder...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Kali...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Pemindahan tempat penahanan dari rumah tahanan Polres Dompu ke rumah tahanan Polda NTB terhadap 5 (lima) aktivis HMI yang melakukan pengerusakan...