Kota Bima, Bimakini.- Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna-Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS dan KPO) Kemensos RI, Dr Sonny W Manalu, MM, hadir di Kota Bima, Rabu (23/11). Kedatangannya untuk membuka bimbingan sosial dan keterampilan bagi Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).
Kegiatan itu digelar di aula kantor Pemkot Bima dan menyerahkan bantuan. Rombongan hadir bersama Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB dan diterima Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin, SE.
Kegiatan pembinaan BWBP ini dilaksanakan berkat kerjasama Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Duta Perdana, mitra Dinsosnakertrans Kota Bima.
Rombongan menyerahkan bantuan dana pembinaan senilai Rp610 juta dan diterima Ketua LKS Duta Perdana, Hajairin MS.
Pemanfaatan dana bantuan itu untuk pelaksanaan berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan sebesar Rp100 juta. Sisanya untuk modal usaha bagi setiap BWBP sebesar Rp5 juta per orang.
Bantuan ini diterima secara simbolis oleh 3 BWBP, yaitu Ruslan AR dari Kelurahan Manggemaci Kota Bima, Mursalim dari Desa Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima, dan Henny Purwanti dari Kelurahan Jatiwangi Kota Bima.
Saat itu, Soni berharap dana ini dapat maksimal dimanfaatkan oleh para BWBP. “Saya ingin datang lagi tahun depan untuk melihat keberhasilan BWBP. Pada saat saya datang lagi, di Bandara saya tidak perlu dijemput oleh jajaran Dinas, saya ingin dijemput oleh BWBP yang telah sukses,” katanya.
Dia pun menjelaskan, tidak semua BWBP mendapat bantuan pembinaan oleh Direktorat RSTS dan KPO. Hanya bekas warga binaan yang terstigma dan tidak bisa diterima oleh masyarakat saja. Berdasarkan yang dipelajarinya pada berbagai wilayah dan negara, sesungguhnya perjuangan terbesar para warga binaan itu bukan pada saat ada dalam lembaga pemasyarakatan. “Melainkan saat keluar dan mencoba kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Wakil Wali Kota Bima menyampaikan terimakasih terhadap perhatian Kementerian Sosial RI, khususnya Direktorat RSTS dan KPO. Bekas warga binaan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, satu di antaranya hak kesempatan mendapat penghidupan layak. Hal ini bisa dicapai melalui bekal keterampilan. “Itulah yang kita harapkan sebagai hasil dari kegiatan bimbingan ini. Yang penting semangat dari para bekas warga binaan untuk membuktikan diri,” katanya.
Kegiatan bimbingan keterampilan akan dilaksanakan selama 7 hari, mulai hari Kamis (24/11). Ada beberapa materi keterampilan yang akan diberikan, antara lain pelatihan kewirausahaan dan pengembangan ternak. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.