Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ini Alasan Kapolres belum Tarik Pasukan di Dadibou-Risa

Kapolres M Eka Fathurrahman bersama istri.

Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M Eka Fathurrahman, SH,
SIK, ingin memastikan  kondisi Kamtibmas di Desa Risa dan Dadibou Kecamatan Woha yang terlibat bentrok beberapa hari lalu, benar-bebar kondusif. Sebanyak 300 personel gabungan Polres Bima dan Polsek Woha, hingga Minggu (15/01) masih disiagakan untuk menjaga keamanan masyarakat dua desa.

“Saya akan menarik anggota yang ditempatkan bersiaga di wilayah bentrok, apabila kondisi masyarakat  dua desa benar-benar kondusif,” ujar  Kapolres di Woha.

Kata dia, anggota masih ditempatkan di lokasi agar bisa berbagi tugas mendekati masyarakat, supaya  tidak
berpikiran lagi menciptakan bentrok  pada lain waktu. Hal itu karena saat ini masyarakat seharusnya disibukkan  kegiatan pertanian. Kalau terus terjadi bentrokan,  akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri.

“Untuk menghilangkan trauma masyarakat  dua desa agar bisa kembali ke persawahan mereka, pascabentrok para anggota sudah diperintahkan untuk membantu masyarakat  dalam kegiatan bentuk apapun, termasuk membantu  bidang pertanian,” kata dia.

Kapolres mengimbau warga Dusun Minte Desa Dadibou dan warga Desa Risa agar menahan diri, supaya kembali  beraktivitas seperti biasa. Tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan permasalahan baru. Peristiwa sebelumnya  merupakan ulah perorangan, jangan melibatkan warga. “Serahkan penanganan kasus ini pada pihak Kepolisian supaya diselesaikan secara hukum,” harapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Saat itu, Kapolres  menyebutkan nama pemilik sepeda motor yang dibakar di persimpangan Pandai beberapa hari lalu. Mereka adalah  Firdaus, pemilik Vixion Jumbo, Muhtar Yani dan Muhlas masing memiliki sepeda motor Vario CW keluaran tahun 2016. Keempat korban ini berasal dari Dusun Minte Desa Dadibou.

“Tiga orang sudah dipanggil sebagai saksi atas kasus penganiayaan ini, ini pertanda kasus ini akan ditangani sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (BK34)

 

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait