Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan Polsek Rasanae Timur dan Polsek Rasanae Barat menyita minuman keras (Miras) jenis sofi milik Mujnah (60), Ibu Rumah-Tangga (IRT) asal Lingkungan Oi Mbo RT 15 RW 09 Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur. Penyitaan itu dilakukan pukul 11.30 WITA Sabtu (15/04/2017) lalu.
Barang bukti yang disita berupa 4 jerigen sofi ukuran 5 liter, 8 botol sofi ukuran air kemasan tanggung.
Menurut pernyataan Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, tim gabungan menyita karena sebelumnya menduga Mujnah sudah lama menjual barang tersebut. Mujnah dicurigai sudah menjualnya di setiap lingkungan sekitar. “Pihak Kepolisian menyita barang tersebut di rumahnya,” katanya melalui WhatsApp, Minggu (16/04).
Penyitaan itu, diakuinya, atas dasar informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Tim gabungan dari Kepolisian langsung menyitanya dan diamankan oleh Polsek Rasanae Timur untuk penyelidikan lanjutan.
Selanjutnya pihak Kepolisian akan memanggil Mujnah untuk dimintai keterangan. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.