Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Miras Disita dari IRT di Lingkungan Oi Mbo

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan Polsek Rasanae Timur dan Polsek Rasanae Barat menyita minuman keras (Miras) jenis sofi milik Mujnah (60), Ibu Rumah-Tangga (IRT)  asal Lingkungan Oi Mbo RT 15 RW 09 Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur. Penyitaan itu dilakukan pukul 11.30 WITA Sabtu (15/04/2017) lalu.

Barang bukti yang disita  berupa 4 jerigen sofi ukuran 5 liter, 8 botol sofi ukuran  air kemasan tanggung.

Menurut pernyataan Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno,  tim gabungan menyita karena sebelumnya menduga  Mujnah sudah lama menjual barang tersebut. Mujnah dicurigai sudah  menjualnya di setiap lingkungan sekitar. “Pihak Kepolisian menyita barang tersebut di rumahnya,” katanya melalui WhatsApp, Minggu (16/04).

Penyitaan itu, diakuinya, atas dasar informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Tim gabungan dari Kepolisian langsung menyitanya dan diamankan oleh Polsek Rasanae Timur untuk penyelidikan lanjutan.

Selanjutnya pihak Kepolisian akan memanggil Mujnah  untuk dimintai keterangan. (BK38)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait