Bima, Bimakini.- Sebanyak 10 desa di Kecamatan Woha Kabupaten Bima akan menggelar seleksi tes perangkat desa. Seleksi ini akan dipusatkan di Kantor Pemerintah Kecamatan Woha, Senin (15/05). Tiga desa menyeleksi Sekretaris Desa (Sekdes) dan tujuh desa lainnya menyeleksi Kaur Perencananan dan Kaur Program.
Sekcam Woha, Irfan Dj, SH, mengatakan sebanyak 10 Desa akan menggeelar tes, tiga desa menyeleksi Sekdes, yakni Naru, Waduwani, dan Pandai. Tujuh desa yang menyeleksi dua formasi, yakni Donggobolo, Dadibou, Penapali, Talabiu, Rabakodo, Samili, dan Kalampa. “Jumlah peserta yang ikut secara keseluruhan sekitar 140 orang,” katanya Sabtu (13/05) di Woha.
Secara teknis pelaksanaan, Pemerintah Kecamatan Woha tidak memiliki kewenangan. Hanya menyediakan fasiitas, teknis pelaksanaan tetap mengacu pada regulasi. Pihak yang berhak menyeleksi adalah panitia yang dibentuk oleh masing-masing desa. “Walaupun dilaksakana di Kantor Kecamatan Woha, tapi penyelenggara panitia masing- masing desa yang mengawal seleksi,” jelasnya.
Dia menegaskan, masing- masing ruangan yang akan diisi oleh pihak desa, tidak ada orang lain yang bisa masuk mengawasi, kecuali panitia desa. Penjemputan soal di DPMDes, pembagian, uji hingga pengumuman kelulusan semuanya oleh panitia. “Berdasarkan informasi, bahwa waktu ujian akan dilakukan serentak dengan total waktu selama dua jam,” katanya.
Dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa ini, Irfan berharap panitia seleksi tetap menjaga konsistensi sehingga hasilnya berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh desa. Bagi peserta, dia meminta agar menyiapkan diri.
“Peserta jangan berpikir hal lain, yakin pelaksanaan tes ini tidak ada permainan maupun kepentingan. Sampai saat ini, kami tidak tahu siapa dan di mana pembuatan soal, soal posisi tersegel yang dijaga ketat Polri dan TNI,” kata dia.
Dia berharap seleksi perangkat 10 desa di Kecamatan Woha lancar, hasil tes akan diumumkan tidak lama setelah tes usai. “Transparansi akan dijunjung tinggi, tidak ada penundaan waktu sebab ujian, pemeriksaan dan pengumuman di tempat,” katanya.
Dalam ketentuan yang berlaku, apabila terjadi persamaan perolehan nilai, peserta yang nilai tertinggilah yang berhak mengikuti ujian dalam waktu yang belum ditentukan.
“Panitia desa akan melaporkan ke DPMDes atau Bupati, supaya dibuatkan soal ulang dan menentukan waktu ujian untuk peserta memiliki nilai tertinggi yang sama,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.