Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kades Madaparama Ditahan, Masyarakat Mendesak Ini…

Dok: para pemuda Madaparama saat menyuarakan aspirasi di Mapolres Dompu.

Dompu, Bimakini.- Puluhan Pemuda Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rabu (17/05) lalu, mendatangi Kantor Pemkab Dompu. Mereka menamakan diri Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Madaprama. Tujuannya meminta Bupati Dompu, H Bambang, segera menetapkan sosok pengganti sementara Kepala Desa (Kades) Madaprama, Suryadin.

Sebelumnya, Kades telah ditahan oleh aparat Kepolisian dalam kasus  dugaan tindakan pemalsuan dokumen atau duplikat tanda tangan Sekretaris Desa Madaprama, Mahdon M  Ali, dalam pembahasan APBdes.

Perwakilan pemuda,  Abdul Habib,  saat orasi  di depan Pendopo Bupati,  pergantian Kades Madaprama dengan pejabat sementara sangat urgen dilakukan karena  pascapenahanan Kades   pelayanan masyarakat lumpuh. Selain  itu, meminta segera memecat Kades Madaprama dari jabatannya.

Setelah beberapa saat menyuarakan aspirasi, mereka  diterima Asisten I Setda, Drs H Sudirman. Saat pertemuan dan dioalog dengan pemerintah di aula Setda,  Sudirman mengapresiasi kepedulian warga Madaprama terhadap kelanjutan desa  pascapenahanan Kades.

Hanya saja, sebelumnya  Sudirman meminta agar pemuda bersabar sembari pemerintah  berkordinasi dengan Bupati Dompu dan mendengarkan keterangan BPD Madaprama. “Kita juga akan meminta surat penetapan tersangka dari Kepolisian,” ujar Sudirman.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Usai melakukan diolog dengan pemerintah, mereka  kembali mendatangi Mapolres Dompu untuk memertanyakan surat penetapan tersangka, seperti permintaan Asisten I Setda.  Pihak Polres menjanjikan akan memberikannya  bila suatu waktu dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Akhirnya mereka pulang secara tertib.

Saat ini, Kades Madaprama sudah ditahan sejak Jumat lalu oleh Polres. Sekretaris Desa pun telah diperiksa  terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu.

 

Dok: Suasana saat aksi para pemuda Madaparama di depan kantor {Pemkab Dompu.

Informasi yang diperoleh di Polres Dompu, Kades Madaprama Suryadin telah ditahan dan dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kades telah ditahan karena diduga pemaksuan tanda-tangan Sekdes untuk APBdes 2016,”  ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel Partogi Simangungsing, SIK, kepada wartawan Rabu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Awalnya, kata Kasat Reskrim,  Kades mengelak memalsukan tanda-tangan dan mengaku dokumen itu atas persetujuan Sekdes. Namun, setelah dikonfirmasi ke Sekdes  tegas membantahnya.

Selain melaporkan masalah pemalsuan data, kata Kasat, para pemuda juga melaporkan Kades terkait penyimpangan ADD dan DDA tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus itu, barang bukti yang disita yakni dokumen APBdes dan pengajuan anggaran tahun 2017. (BK24)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait