Dompu, Bimakini.- Puluhan Pemuda Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rabu (17/05) lalu, mendatangi Kantor Pemkab Dompu. Mereka menamakan diri Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Madaprama. Tujuannya meminta Bupati Dompu, H Bambang, segera menetapkan sosok pengganti sementara Kepala Desa (Kades) Madaprama, Suryadin.
Sebelumnya, Kades telah ditahan oleh aparat Kepolisian dalam kasus dugaan tindakan pemalsuan dokumen atau duplikat tanda tangan Sekretaris Desa Madaprama, Mahdon M Ali, dalam pembahasan APBdes.
Perwakilan pemuda, Abdul Habib, saat orasi di depan Pendopo Bupati, pergantian Kades Madaprama dengan pejabat sementara sangat urgen dilakukan karena pascapenahanan Kades pelayanan masyarakat lumpuh. Selain itu, meminta segera memecat Kades Madaprama dari jabatannya.
Setelah beberapa saat menyuarakan aspirasi, mereka diterima Asisten I Setda, Drs H Sudirman. Saat pertemuan dan dioalog dengan pemerintah di aula Setda, Sudirman mengapresiasi kepedulian warga Madaprama terhadap kelanjutan desa pascapenahanan Kades.
Hanya saja, sebelumnya Sudirman meminta agar pemuda bersabar sembari pemerintah berkordinasi dengan Bupati Dompu dan mendengarkan keterangan BPD Madaprama. “Kita juga akan meminta surat penetapan tersangka dari Kepolisian,” ujar Sudirman.
Usai melakukan diolog dengan pemerintah, mereka kembali mendatangi Mapolres Dompu untuk memertanyakan surat penetapan tersangka, seperti permintaan Asisten I Setda. Pihak Polres menjanjikan akan memberikannya bila suatu waktu dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Akhirnya mereka pulang secara tertib.
Saat ini, Kades Madaprama sudah ditahan sejak Jumat lalu oleh Polres. Sekretaris Desa pun telah diperiksa terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu.
Informasi yang diperoleh di Polres Dompu, Kades Madaprama Suryadin telah ditahan dan dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kades telah ditahan karena diduga pemaksuan tanda-tangan Sekdes untuk APBdes 2016,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel Partogi Simangungsing, SIK, kepada wartawan Rabu.
Awalnya, kata Kasat Reskrim, Kades mengelak memalsukan tanda-tangan dan mengaku dokumen itu atas persetujuan Sekdes. Namun, setelah dikonfirmasi ke Sekdes tegas membantahnya.
Selain melaporkan masalah pemalsuan data, kata Kasat, para pemuda juga melaporkan Kades terkait penyimpangan ADD dan DDA tahun Anggaran 2016.
Dalam kasus itu, barang bukti yang disita yakni dokumen APBdes dan pengajuan anggaran tahun 2017. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.