Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian menangkap empat warga Desa Talabiu Kecamatan Woha dalam kasus penutupan jalan lintas negara di wilayah setempat. Nah, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Siapakah dia?
Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, menjelaskan empat warga Talabiu yang ditangkap adalah R (35), H (27), F (17), dan A (22). Mereka diduga memrovokasi aksi penutupan ruas jalan di desa setempat. Satu orang di antaranya, R (35), ditetapkan sebagai tersangka. R dikenakan UU Darurat karena tertangkap tangan membawa dan menyerang aparat saat pembubaran paksa aksi massa di Talabiu, Sabtu (27/05) lalu.
Kapolres mengakui ada insiden penembakan menggunakan peluru karet dan gas air mata oleh aparat ke arah warga. Hal itu dilakukan saat pembubaran paksa dua kelompok warga yang terlibat bentrok di areal persiapan kantor Pemkab Bima.
“Itu terjadi karena saat dihalau, terjadi perlawanan dari arah warga terhadap anggota. Di luar jangkauan saya, anggota Brimob dan lainnya yang merasa terancam menyisir sampai ke Talabiu,” jelasnya.
Saat itu, bebernya, ada empat warga yang terkena peluru karet, karena melawan aparat terpaksa pembubaran paksa. Tujuannya untuk melerai dan mengakhiri pertikaian antarkampung.
“Empat orang diamankan saat pembukaan jalan di Talabiu, satu orang masih dirawat di RSUD Bima, lima lainnya sudah keluar,” ujarnya.
Diisyaratkannya, Kepolisian akan mengembangkan insiden itu, apalagi berkaitan dengan alat perang dan Sajam. “Tersangka akan dikenakan hukuman 9 sampai 12 tahun penjara,” ujarnya.
Anggota Brimob yang terkena anak panah dari arah warga, katanya, masih dirawah di RSUD Bima. Sampaii saat ini kondisi di Talabiu dan Penapali mulai kondusif. Sekitar 500 aparat gabungan dari Brimob Sumbawa, Dompu, Bima, Polres Bima, Bima Kota dan TNI masih disiagakan pada tiga titik.
“Kami menempatkan pasukan di persiapan kantor Pemkab Bima, Polsek Woha, dan persimpangan Talabiu,” katanya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.