Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Satu ASN Ditahan dalam Kasus K2

IPDA Rejoice Manalu

Kota Bima, Bimakini.- Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I yang bekerja di kantor Pemerintah Kelurahan Raba, Senin malam. Oknum itu diduga terlibat kasus penipuan terhadap beberapa warga Kota Bima dalam kasus pegawai Kategori Dua (K2).
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Rejoice Manalu, mengakui ASN itu ditahan karena dugaan penipuan terhadap warga mengenai pegawai honor K2. Penahanan itu setelah pemeriksaan beberapa jam dalam pengembangan kasus pegawai K2. “ASN itu mengakui perbuatannya terhadap warga yang dijanjikan diangkat menjadi pegawai honor K2,” ujarnya Selasa (30/05) di Mapolres.
Rejoice mengaku pemeriksaan terhadap I dilakukan mulai Senin siang sampai sore. Setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena hasil pemeriksaan sesuai laporan pengembangan penyidikan.
“Sekarang inisial I itu statusnya sebagai tersangka, makanya kami tahan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka ditahan pada malam hari dan sampai sekarang masih menggunakan baju dinasnya di ruang tahanan. Pemeriksaan I itu berdasarkan pengembangan terhadap IK dan ST, Pasutri yang sebelumnya ditahan, tetapi ditangguhkan penahanannya sesuai permintaan mereka sendiri. (BK38)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait