Kota Bima, Bimakini.- Bagaimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) 2017 soal penetapan biaya sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan? Sebagaimana Kepala Disbudpora Kota Bima, H Alwi Yasin, legislator pun menolaknya. Apa saja argumentasinya?
Menurut duta Partai Keadilan Sejahtera Kota Bima, Anwar Arman, SE, keputusan SE soal penerapan biaya sekolah sangat tidak tepat dan kebijakan yang sangat tidak populis pada akhir masa jabatan Gubernur NTB, HM Zainul Majdi, saat ini. “Saya kecewa dan sesalkan putusan Gubernur, bukannya malah bebankan ke rakyat terus persoalannya,” ujarnya saat diwawancara via telepon seluler, Rabu (21/06).
Menurutnya, SE Gubernur NTB itu, malah lebih menyengsarakan rakyat saja, apalagi di tengah berbagai beban kenaikan TDL juga kini sedang diterapkan. Seharusnya Gubernur dapat memertimbangkan banyak hal sebelum SE diterbitkan. “Kalau bicara biaya, kenapa negara tidak hadir, mana anggaran 20 persen untuk pendidikan selama ini. Itu juga harus dipikirkan oleh Gubernur,” katanya.
Dikatakannya, kalaupun ada kekurangan bisa dikombinasikan antara pusat, provinsi, dan daerah bagaimana soslusinya. Jangan sampai kemudian selalu membebani semua persoalan itu kepada rakyat. Selalu menjadi korban adalah rakyat, padahal biaya hidup kian melambung.
“Lalu Gubernur itu untuk apa, kan bisa koordinasi dengan pusat dan daerah masing-masing kalau ada kekurangan, itulah hakikatnya ada pemimpin,” ujar legislator Dapil 2 yang terpilih dua periode itu.
Anwar meminta Gubermur NTB harus berkonsentrasi, jangan rakyat terus dicabut subsidinya. “Harusnya semua daerah menolak bersama SE Gubernur, termasuk wakil rakyatnya, karena ini sangat membebani dan menghambat program pendidikan murah dan gratis digaungkan negara,” ujarnya.
“Belum lagi baru-baru ini beberapa daerah malah ditetapkan jadi daerah tertinggal, ini juga harus jadi pertimbangan,” tambahnya.
Bahkan, kata Anwar, lebih baik SMA dan SMK saat masih di bawah Pemerintah Kota Bima, daripada beralih ke provinsi, kemudian banyak sekali aturan yang tidak fair bagi masyarakat. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.