Bima, Bimakini.- Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dari APBN (DDA) tahun 2017 bagi 118 dari 191 desa di Kabupaten Bima macet. Masalahnya, hingga saat ini penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum tuntas.
Selain penyusunan APBDes, masalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan ADD dan DDA tahun 2016 oleh sejumlah desa juga belum tuntas.
“Itulah beberapa faktor yang mengakibatkan pencairan ADD dan DDA tahun 2017 bagi sejumlah desa tertunda,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin, MM, saat dikonfirmasi di dinas setempat Senin (05/06).
Dijelaskannya, penyusunan APBDes tahun 2107 berikut LPJ penggunaan ADD dan DDA tahun 2016 adalah satu di antara syarat pencaiaran ADD dan DDA tahun 2017. Karena SPJ penggunaan ADD dan DDA tahun 2016 berikut ada pula desa yang belum selesai menyusun APBDes tahun 2017, para Camat pada masing-masing wilayah belum memberikan rekomendasi pencairan.
Nah, konsekuensi tidak adanya rekomendasi Camat, maka DPMD pun belum bisa memberikan rekomendasi pencairan ADD dan DDA bagi desa yang belum selesaikan penyusunan APBDes tahun 2017.
Katanya, batas waktu menyelesaikan penyusunan APBDes bagi 118 desa yaitu sampai 10 Juni. Apabila hingga Juli nanti tidak ada pencairan, dana ADD dan DDA bagi desa yang belum menuntaskan penyusunan APBDes 2017 dengan LPJ penggunaan ADD dan DDA tahun 2016, maka tidak bisa dicairkan.
Bahkan, kata dia, dADD dan DDA tahun 2017 bagi desa yang belum menuntaskan APBDes tahun 2017 dan SPJ penggunaan ADD dan DDA tahun 2016, akan hangus. “Apabila, desa tidak mendapatkan ADD dan DDA tahun 2017 ini, maka desa tersebut terancam pula tidak akan mendapatkan dana ADD dan DDA pada tahun 2018 nanti,” ungkapnya.
Hal itu, kata Sirajudin, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang transfer rekening daa desa ke daerah dan dari daerah ke desa.
Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya berkaitan dengan dengan ADD dan DDA, Sirajudin mengimbau pada seluruh desa agar menyelesaikan kewajibannya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.