Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pencairan ADD/DDA 118 Desa Tertunda

Kepala DPMD, Sirajudin

Bima, Bimakini.- Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dari APBN (DDA) tahun 2017 bagi 118 dari 191 desa  di Kabupaten Bima macet. Masalahnya, hingga saat ini penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum tuntas.

Selain penyusunan APBDes, masalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan ADD dan DDA tahun 2016 oleh sejumlah desa juga belum tuntas.

“Itulah beberapa faktor yang mengakibatkan pencairan ADD dan DDA tahun 2017 bagi sejumlah desa tertunda,” jelas Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin, MM, saat dikonfirmasi  di dinas setempat Senin (05/06).

Dijelaskannya,  penyusunan APBDes tahun  2107 berikut LPJ penggunaan ADD dan DDA tahun 2016 adalah satu di antara syarat pencaiaran ADD dan DDA tahun 2017. Karena SPJ penggunaan ADD dan DDA tahun  2016 berikut ada pula desa yang belum selesai menyusun APBDes tahun 2017, para Camat pada masing-masing wilayah belum memberikan rekomendasi pencairan.

Nah,  konsekuensi  tidak adanya rekomendasi Camat, maka  DPMD pun belum bisa memberikan rekomendasi pencairan ADD dan DDA bagi desa yang belum selesaikan penyusunan APBDes tahun 2017.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Katanya, batas waktu menyelesaikan penyusunan APBDes bagi 118 desa yaitu sampai  10 Juni. Apabila hingga Juli nanti tidak ada pencairan, dana ADD dan DDA bagi desa yang belum menuntaskan penyusunan APBDes 2017 dengan LPJ penggunaan ADD dan DDA tahun 2016, maka tidak bisa dicairkan.

Bahkan, kata dia, dADD dan DDA tahun 2017 bagi desa yang belum menuntaskan APBDes tahun 2017 dan SPJ penggunaan ADD dan DDA tahun 2016, akan hangus. “Apabila, desa tidak mendapatkan ADD dan DDA tahun 2017 ini, maka desa tersebut terancam pula tidak akan mendapatkan dana ADD dan DDA pada tahun 2018 nanti,” ungkapnya.

Hal itu, kata Sirajudin, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang transfer rekening daa desa ke daerah dan dari daerah ke desa.

Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya berkaitan dengan dengan ADD dan DDA, Sirajudin mengimbau pada seluruh desa agar menyelesaikan kewajibannya. (BK29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait