Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Tanpa Akta Kelahiran, Anak tidak Diakui Negara

Penyerahan akte kelahiran secara simbolis oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.

Bima, Bimakini.- Apabila seorang anak tidak memiliki Akta Kelahiran, maka negara tidak akan mengakuinya. Oleh karena itu, harus secepatnya mengurus Akta Kelahiran sejak anak dilahirkan.

Demikian diingatkan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, saat sosialisasi dan pengenalan perdana Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2017 di Paruga Nae Convention Hall Kota Bima, Selasa (06/06/2017).

Kegiatan itu digelar oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bima bekerja sama dengan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan.
Dikatakan Bupati, kepemilikan Akta Kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap identitas anak. Sejauh ini, cakupan Akta Kelahiran masih rendah, sehingga perlu ada percepatan dalam kepemilikannya. Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran pada usia 0-18 tahun di Kabupaten Bima, masih di bawah standar nasional. Tahun 2016 cecara akumulatif baru mencapai 76 persen.

“Sesuai komitmen nasional, target cakupan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun adalah 85 persen pada akhir 2017 dan perekaman KTP Elektronik 100 persen pada tahun 2017,” papar Bupati dikutip Kabag Humaspro Setda, Armin Farid, SSos.

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Disdukcapil berusaha melakukan strategis percepatan cakupan Akta Kelahiran khusus 0-18 tahun dan administrasi kependudukan lainnya melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), Dikes dan masyarakat. Hal itu diakomodir melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2017 tentang percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran melalui Kabua Ncore. Atau mengurus secara bersama melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah mengimbau kepada kepala Dinas Dikbudpora secara berjenjang pada KUPT dan seluruh Kepala PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA Negeri dan Swasta dalam setiap penerimaan murid baru agar penyerahan Akta Kelahiran dapat dijadikan syarat.

Hal yang sama diimbau kepada Camat dan para Kades, agar membantu setiap peristiwa kelahiran dan legalitas administrasi kependudukan lainnya.
Kegiatan itu ditandai penyerahan Akta Kelahiran kepada anak-anak cacat, penyerahan akta kematian, dan Akta Kelahiran kepada seorang bayi yang baru lahir dari Kecamatan Belo. Kemudian penandatanganan kesepakatan bersama Kabua Ncore percepatan pencapaian Akta Kelahiran melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat. Berkas diteken Kepala Dinas Dikbudpora, Kepala Dinas Kesehatan, para Camat dan Kades di Kabupaten Bima. (BK29)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait