Bima, Bimakini.- Tim Kecamatan Woha kembali membina Kepala Desa (Kades) dan Kepala Urusan (Kaur). Pembinaan itu mengenai pengelolaan keungan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dari APBN (DDA).
Senin (17/07), Ketua Tim Kecamatan Woha Irfan, SH, didampingi Tim Pendamping Desa mendatangi Desa Donggobolo dan Pandai Kecamatan Woha untuk dibina. Selain pembinaan tentang pengelolaan dan desa, mereka juga menegaskan soal informasi surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang pengelolaan keuangan desa atau dana desa.
“Sebab KPK memandang perlu dan penting pengelolaannya harus di akukan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai penggunaan,” jelas Irfan di kantor Desa Donggobolo.
Irfan berpesan kepada Kades dan Kaur Donggobolo dan Pandai agar mengetahui tatakelola dana desa ADD dan DDA, terutama sekali di bagian mana saja penggunaannya. “Terutama koordinasi dan konsultasi harus ditingkatkan dalam setiap kegiatan pengelolaan agar tidak tumpang- tindih. Kaur dan LKD berkewajiban membantu Kades dalam pelaksanaan,” katanya.
Kata dia, semua pos-pos dana untuk pemberdayaan, harus sesuai yang ditentukan oleh pemerintah da terangkum dalam APBDes masing-masing desa. Setiap item pekerjaan sudah memiliki RAB-nya.
“Intinya transparansi kerja, cara penggunaannya jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, jangan sampai kerja tanpa pegang RAB,” ingatnya.
Dikatakannya, KPK secara tegas telah bersurat langsung ke seluruh desa agar pekerjaan terhindar dari korupsi dan masalah lainnya. “Kalau tidak mau tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, ya Kepala Desa harus jalani sesuai prosedur yang berlaku,” ingatnya lagi. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.