Bima, Bimakini.- Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten telah melepas kembali enam remaja yang digerebek karena diduga pesta Narkoba di Desa Samili Kecamatan Woha pekan lalu. Berdasarkan hasil tes urine terhadap Rian, Saifullah, Ardiansyah, Arif, Haerul, dan Maya tidak terbukti positif Narkoba.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, H Wahidin, SH, mengatakan masyarakat harus menerima pernyataan resmi dari aparat Kepolisian, karena merekalah yang menyelidiki apapun bentuk kasus yang ditangani. “Mereka tentu bekerja sesuai hukum yang dipegang, tidak mungkin di luar jalur. Bisa dipastikan kasus itu tidak ada alat bukti untuk diteruskan, makanya dilepas kembali,” terang Wahidin di Woha, Senin (17/07).
Dikatakannya, kalau dinyatakan negatif, seperti itulah hasilnya, karena dalam proses pengungkapan kasus tidak ada alat bukti kuat untuk menjerat diduga sebagai pelaku ke dalam penjara. “Kalau Penyidik menyatakan positif ya masyarakat tidak bisa melawan, kita sudah percaya pada aparat untuk bekerja sesuai dengan kewenangan dia,” jelasnya.
Dia mengakui, semua orang sepakat termasuk Penyidik bahwa Narkoba harus diberantas, tetapi ingat pernyataan tidak bisa dijadikan dasar hukum. Namun menjadi dasar untuk menelusuri kebenarannya. “Pernyataan itu hanya dijadikan acuan untuk pengembangan oleh pihak Penyidik,” jelasnya.
Dia mengakui banyaknya pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap di Kecamatan Woha, bahkan jumlah yang tidak sedikit ditangkap belakangan ini membuat dia kebingunggan.
Wahidin bersyukur bandar di Woha tertangkap, dia mengapresiasi kinerja Polsek Woha. Ke depan diharapkan penangkapan Bandar ini membuat efek jerawat bagi siapa saja yang terlibat. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.