Bima, Bimakini.- Inspektorat Kabupaten Bima melalui Tim II mulai mengaudit reguler pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dari APBN (DDA) tahun 2016. Senin (17/07), tim mendatangi Desa Rasabou dan Desa Tambe Kecamatan Bolo.
Ketua Tim II Audit, Hamsir Husen, Senin (17/7) di kantor Desa Rasabou mengatakan terkait pemeriksaan ADD Inspektorat menurunkan delapan tim untuk pemeriksaan setiap desa di Kabupaten Bima. Rasabou dan Tambe adalah desa yang pertama diperiksa. Selanjutnya mengunjungi desa lain di Kecamatan Bolo pada waktu yang tidak ditentukan.
“Di Kecamatan Bolo, Rasabou dan Tambe yang pertama, untuk yang lainnya tunggu aja, kita akan datang,” katanya.
Aspek apa saja yang akan diperiksa? Hamsir mengatakan, selaku tim audit akan memeriksa semua kegiatan, mulai dari laporan pertanggung Jawaban, pekerjaan fisik, bantuan pemberdayaan masyarakat, bantuan untuk masjid/ mushala.
“Intinya kita monitoring, apakah semua kegiatan sesuai yang dituangkan dalam RAPBDes,” ujarnya.
Dikatakannya, kalau dijumpai ada kejanggalan atau tidak sesuai uang dalam RAPBDes, maka Pemerintah Desa wajib mengembalikan anggaran dana desa. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan dalam waktu dekat kepada Bupati Bima.
“Kita akan sampaikan hasil pemeriksaan ini dalam waktu dekat, paling lambat sepuluh hari pascapemeriksaan,” terangnya.
Ditambahkannya, pemeriksaan ini hasilnya belum bisa disampaikan ke publik, karena masih ada tahapan selanjutnya, yakni akan dipadukan dengan SPJ. “Hasil pemeriksaan ini belum bisa disimpulkan karena harus dipadukan lagi dengan SPJ,” ungkap Hamsir. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.