Kota Bima, Bimakini.- Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia hadir di Kota Bima, Senin (17/07). Ada apa? Mereka membina dan mendampingi kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kegiatan dalam bentuk rapat koordinasi (Rakor) itu berlangsung di aula kantor Pemkot Bima dan dipimpin oleh Pelaksana Tugs Sekda Kota Bima Drs Mukhtar Landa, MH. Hadir Staf Ahli Wali Kota Bima, Asisten Setda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Lingkup Setda Kota Bima.
Dari Korsupgah KPK RI, hadir Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsupgah Asep Rahmat Suwandha, bersama dua anggota yaitu Untung Wicaksono dan Tri Budi.
Kasatgas Korsupgah menyampaikan sejumlah arahan bagi upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemkot Bima. Untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, diperlukan tiga prakondisi. Yakni komitmen, sistem, dan integritas para pelaksana.
“Ketiga hal ini harus ada dan saling menopang. Kehilangan salahsatunya saja maka akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi tidak berjalan,” ingatnya.
Selanjutnya, dari segi teknis ditekankannya beberapa hal yang harus menjadi perhatian serius setiap Pemerintah Daerah. Yaitu pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pemberian gratifikasi, dan pelayanan perizinan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi dan klinis terhadap OPD contoh. Antara lain Bagian Organisasi, Bagian APP, dan LPBJ, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.