Kota Bima, Bimakini.- Saran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Syamsurih, SH, soal batas akhir mutasi dibenarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Menurut rencana, utak-atik pejabat lingkup Pemkot Bima dilakukan akhir Juli atau awal Agustus 2017 sesuai ketentuan. Itu berarti merupakan kesempatan terakhir.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Bima, Syahrial Nuryadin, SIP, MM, yang dikonfirmasi Kamis (20/07) mengatakan kalau untuk rencana mutasi dan rotasi pejabat dilingkup kota bima memang sudah direncanakan waktunya, antara akhir Juli atau awal Agustus 2017. Hal itu juga sejalan dengan rencana pengisian jabatan lowong pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( untuk jabatan eselon II dan eselon III. Termasuk menindaklanjuti hasil dari asistensi yang diikuti para Aparatur Sipil Negara, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, asistensi itu juga merupakan pemetaan untuk melihat kemampauan para pejabat berkaitan dengan Tupoksi-nya. “Wali Kota menegaskan rencana mutasi besok bukan karena politik, tetapi murni untuk mengisi jabatan-jabatan sesuai kemampuan para pejabat,” ujarnya.
Apakah sesuai dengan apa diingatkan oleh legislator? Diakuinya, tidak itu saja, tetapi memang sudah menjadi amanat aturan. Enam bulan sebelum jadwal penetapan calon Wali dan Wakil Wali Kota merupakan batas akhir bisa memutasi dan merotasi.
Untuk Pilkada Kota Bima, karena rencana jadwal penetapan calon Kepala Daerah sekitar akhir Januari atau awal Februari, maka batas akhirnya antara akhir Juli atau awal Agustus 2017.
Rencana mutasi dan rotasi itu akan dilaksanakan pada semua jabatan.
“Kalau mutasi dan rotasi hal yang lumrah dalam pemerintahan untuk penyegaran organisasi,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.