Kota Bima, Bimakini.- Tim operasional Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali meringkus empat orang yang diduga terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu, Senin (24/07/2017). Mereka dibekuk di RT 06 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut penjelasan Kasat Resnarkoba melalui PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, mereka yang diduga sedang pesta sabu pada rumah kediaman temannya. Mereka adalah MYD (34) asal Kelurahan Tanjung RT 06, MYN (30) RT 01 Kelurahan Tanjung, IDN (31) asal RT 01 Kelurahan Tanjung, dan FDN (17) pelajar asal RT 06 Kelurahan Tanjung.
“Empat orang diduga sedang pesta sabu langsung diamankan anggota Sat Narkoba,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (24/07/2017).
Dikatakannya, keempat orang itu diamankan di kantor Polres Bima Kota untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang disita adalah 5 lembar plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 bong, 1 tabung kaca, 1 bungkus plastik klip, 2 korek api gas, 1 sumbu, 1 tutupan bong.
Selain itu, aparat menyita 1 Ponsel Nokia warna hitam, 2 isolasi bening, 1 isolasi potong, 1 peci, uang Rp1.000.000, 1 dompet, 1 celana pendek merek Genster, 6 buku tabungan, 1 kertas papir, 1 air softgun, 1 gunting, 12 Ponsel, dan 1 dompet warna merah. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.