Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten kembali berhasil mengungkap lokasi penimbunan ratusan botol Minuman Keras (Miras). Kali ini di Desa Talabiu Kecamatan Woha pada Senin (17/07) sekitar pukul 13.00 WITA.
Miras jenis Bir Bintang itu disita Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima di kediaman Elis Suzan Ningsih. Miras itu disimpan dalam bentuk 10 kardus.
Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU Palti, mengatakan barang bukti itu disimpan Elis tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang larangan produksi, pengedaran, penjualan, dan konsumsi barang alkohol.
Kasat menjelaskan, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di kediaman Elis menyimpan Miras, akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Woha dan sekitarnya. Menanggapi informasi itu, aparat langsung bergerak dan menggeledahnya. “Saat penggeledahan, pemilik rumah tidak berada di rumah,” jelasnya.
Meski pemilik rumah tidak ada, sambungnya, aparat tetap melaksanakan tugasnya. Tetapi dalam rumah saat itu ada sepupu Elis dan tidak melawan saat tim menyita barang bukti itu.
Diakuinya, masyarakat yang dominan membeli Miras tersebut adalah remaja, sehingga rawan menyebabkan keributan karena dipicu mabuk-mabukan. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.