Bima, Bimakini.- Sidang lanjutan kasus dugaan mutilasi terhadap korban Husen Landa dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (04/07) lalu rupanya ditunda. Majelis Hakim terpaksa menundanya karena surat tuntutan belum siap.
Sidang lanjutan kasus itu menyita perhatian publik dan akan dilanjutkan Selasa (11/07). “Tuntutan sedianya dibacakan Selasa (4/7), namun ditunda 11 Juli
karena surat tuntutannya belum siap,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima melalui Jaksa Penuntut Umum pengganti Reza Safitsila, SH, di kantor setempat, Jumat.
Diakuinya, tuntutan tersebut disusun sendiri, meski tetap dilaporkan kepada pimpinan. “InsyaAllah kita sudah siap untuk membacakannya,” katanya.
Semula sempat dihebohkan seorang saksi enggan menghadiri persidangan sehingga menghambat proses. Reza mengakui hal tersebut. “Memang ada seorang saksi yang tidak hadir kita panggil dua kali. Tapi panggilan ketiga saksinya hadir,” ujarnya.
Reza mengatakan, saksi tersebut tidak hadir bukan karena takut, namun disebabkan sibuk dengan pekerjaannya. “Tidak ada masalah,” ujarnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.