Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Massa Tuntut Cabut Ijin PT CNP

Aksi demo yang dilakukan oleh massa Garasip di Kantor Camat Madapangga, Senin.

Bima, Bimakini.- Sejumlah massa aksi mengatasnama Gerakan Anti Penindakan (Gerasip) menggelar aksi demo di Kantor Kecamatan Madapangga, Senin (11/12). Mereka menutut Pemerintah mencabut ijin PT Citra Nusra Persada (CNP). Bahkan mereka sempat menyegel Kantor Camat Madapangga.

Aksi itu dilakukan menyusul terbitnya surat teguran Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor 86.1/222/06.15/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Dalam surat tersebut, berisi hasil verifikasi tim DLH terhadap pengaduan LSM Gerasip soal pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan PT Citra Nusra Persada di Kecamatan setempat.

“Telah terjadi perubahan Topografi alur Sori Dena akibat langsung dan tidak langsung aktifitas pengambilan material sirtu oleh PT Citra Nusra Persada pada 2011-2012,” ujar Dennis, Koordinator Aksi.

Gerasip menuntut, PT Citra Nusra Persada melaksanakan kewajiban sesuai isi surat teguran DLH Kabupaten Bima. Juga menutut pihak perusahaan melakukan reklamasi kaki sungai atau rehabilitasi areal bekas tambang di sungai Sori Dena, Kecamatan Madapangga, berdasar dokumen UKL-UPL.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“PT Citra Nusra Persada harus bertanggungjawab penggunaan batu bara yang tidak berijin. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bima mencabut ijin PT Citra Nusra Persada agar tidak lagi menambang sirtu di wilayah Madapangga,” pintanya.

Massa aksi sempat menyegel Kantor Kecamatan Madapangga, namun tidak berlangsung lama.

Kabag Ops Polres Bima, Kompol Muslih, memberikan pemahaman agar tidak menyegel, karena berdampak pada pelayanan masyarakat.

Massa aksi diajak berdialog dengan pemerintahan setempat. Aparat Kepolisian meminta massa aksi memberi waktu Camat Madapangga berkoordinasi dengan PT Citra Nusra Persada maupun Pemerintah Daerah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sekretaris Camat Madapangga, Syarifudin Bc Hk, mengaku akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Camat Madapangga yang saat ini tidak berada di tempat.

Dia meminta massa aksi memberikan waktu menyampaikan tuntutan mereka pada PT Citra Nusra Persada.

Massa aksi mengultimatum dengan memberi waktu Pemerintah Kecamatan Madapangga menyelesaikan persoalan hingga Senin (18/12). (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terkait