Kota Bima, Bimakini.- Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bima mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di aula SMK Negeri 3 Kota Bima, Kamis (08/3).
Kegiatan itu dibuka oleh Plt Sekda Kota Bima, H Syamsuddin. Hadir utusan kelurahan, TP PKK kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Ketua panitia yang juga Kepala Dinas PP Kota Bima, M Nur H Amajid, menjelaskan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman, sekaligus menyebarluaskan informasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak pada masyarakat umum.
Dia mengatakan, anak merupakan generasi masa depan bangsa yang harus dijaga. Salah satunya, ada upaya perlindungan hukum melalui terbitnya Perda Perlindungan Anak.
“Anak merupakan investasi di masa depan, maka kewajiban pemerintah menjaga dan menjadikannya berkualitas sebagai modal pembangunan,” tuturnya.
Plt Sekda Kota Bima, H Syamsuddin, menyambut baik sosialisasi Perda Perlindungan Anak itu, karena melalui Perda ini mampu menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan kebutuhan, hak, dan kepentingan anak.
“Melalui sosialisasi ini, dapat memperkuat peran dan kapasitas pemerintah untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum bagi anak,” ucapnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.