Bima, Bimakini.– Untuk menghindari penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19), Polsek Langgudu dalam memeroses kasus, untuk sementara tidak melakukan penahanan. Khususnya untuk kasus-kasus kategori ringan.
Kapolsek Langgudu, IPDA Budiharjo, SSos menyampaikan, untuk kasus kategori ringan, tidak dilakukan penahanan, mengingat rumah tahanan penuh. “Terkecuali yang melakukan kejahatan tertangkap tangan, maka itu tidak bisa ditolerir,” ujarnya pada Bimakini.com, Rabu (8/4).
Apalagi, kata dia, dengan imbauan pemerintah untuk jaga jarak, maka untuk kasus ringan hanya memeroses saja. “Kalau ada yang melakukan pelanggaran, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Dalam waktu dua bulan terakhir baru dua kasus yang ditangani, itupun hanya kasus ringan, yaitu pencurian kambing dan HP,” ujarnya.
Untuk pelayanan sendiri, kata dia, tetap 24 jam, tidak ada libur. “Tetap dibuka dan tetap menerima pengaduan dari maayarakat serta memprosesnya,” terangnya.
Dia menambahkan, kegiatan perioritas sekarang melakukan penangan penyebaran Covid 19. “Bersama dengan Pemerintah Kecamatan, Puskesmas, serta seluruh lemabaga terkait melakakukan penyemprotan disinfektan,” imbuhnya.
Paling penting, kata dia, masyarakat yang datang dari rantauan akan didata dan diperiksa lebih lanjut. “Data yang kami terima sudah 41 orang yang datang dari rantuan di Kecamatan Langgudu,” terangnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.