Kota Bima, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (4/7) siang kembali membekuk dua pelaku yang diduga pemilik sekaligus pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu, di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun menyebutkan, kedua IRT tersebut diamankan dikediamannya di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dua terduga itu lanjut Hasnun berinisial SM, usia 44 tahun dan EI alias Gita 31 tahun yang merupakan warga di RT 13 RW 002 Kelurahan Tanjung. “Keduanya kita amankan bersama dengan berbagai barang bukti mulai Sabu-sabu dan barbuk lain,” ungkap Hasnun.
Dari tangan SM saja kata Hasnun, pihaknya mengamankan barang bukti mulai dari satu lembar plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,41 gram, satu unit tabung kaca, korek api, Handphone, tiga unit ATM, sejumlah plastik serta uang tunai Rp 700 ribu.
“Nah di TKP dua atas nama EI itu kita sita
satu buah Handphone saja, tapi masih kita terus dalami lagi,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hasnun, penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ramli SH tersebut berlangsung sekitar Pukul 14. 00 Wita. “Dan Tim Opsnal bermula mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan Narkoba jenis Shabu di rumahnya di Tanjung,” bebernya.
Setelah melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya, tim Opsnal langsung langsung mengamankan keduanya yang saat itu sedang duduk di bale-bale yang berada di gang depan rumah EI alias Gita.
Usai penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tim kemudian mengumpulkan barang bukti tim Opsnal langsung membawa keduanya ke Mako Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di periksa lebih lanjut. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.