
Penggeledahan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Dompu terhadap seorang pria.
Dompu, Bimakini.- Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu menangkap seorang pria Sabtu (5/9) karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika.
Terduga berinisial SA (25) asal Lingkungan IV, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ditangkap di rumahnya.
Paur Humas Polres Dompu, Aipda Hujaifah mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu gulung plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,10 gram dan satu klip transparan yang diduga sabu dengan berat brutto 0,81 gram.
Kata dia, penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat. Ada salah satu rumah di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Dompu mendatangi lokasi dan menggeledah rumah tersebut.
Saat menggeledah di salah satu kamar SA diamankan. Polisi meminta masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu.
“Usai menunjukan surat tugas, anggota menggeledah terduga dan semua sudut serta kamar rumah. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan di atas kasur tempat tidur milik terduga,” bebernya.
Barang bukti sabu lainnya ditemukan di dalam bungkusan rokok seberat 0,81 gram, beserta barang bukti lainnya.
Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah dua Bong atau alat hisap, satu tabung kaca, dua korek gas, dua sedotan, satu gunting. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
