Dompu, Bimakini. – Wakil Bupati Kabupaten Dompu, H Syahrul Parsan, ST., MT., menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan harus disusun sesuai ketentuan dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Wabup saat menghadiri acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang), Kamis (09/02/2023).
Wabup menyebut bahwa forom konsultasi publik RKPD merupakan agenda penting tahunan seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dengan tujuan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Dompu tahun 2024.
Disebutkannya sebagaimana yang diketahui bersama Penyusunan RKPD Kabupaten Dompu tahun 2024 merupakan tahun ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintahan Kabupaten Dompu tahun 2021-2026.
“Hal dimaksud diupayakan dalam rangka pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten Dompu yaitu Terwujudnya masyarakat Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius (Dompu Mashur),” ucapnya.
Oleh karena itu, penyusunan RKPD tahun 2024 harus lebih cermat dan terintegratif, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat secara tepat dan strategis.
Dia berharap agar konsultasi publik yang dilaksanakan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tak terpisahkan terhadap tahapan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
“Hasil dari konsultasi publik RKPD Tahun 2024 diharapkan mampu mensinergikan berbagai program, kegiatan dan sub kegiatan dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat serta pendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Dompu,” terangnya. ADV
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.