Bima, Bimakini.- Ahli waris lahan tempat pembangunan Kantor UPTD Pertanian TPH dan KUA Kecamatan Madapangga, Munawir, memberi isyarat baru. Dalam waktu yang tidak lama lagi, akan bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar mengosongkan lahan itu.
Munawir mengatakan, rencananya menyurati Pemkab Bima itu berdasarkan kesepakatan keluarga setelah 15 hari penguasaan kantor. Tujuannya agar lahan itu segera dikosongkan. Jika pemerintah tidak melakukannya, akan dilakukan oleh pihak keluarga. “Kita akan bongkar sendiri dua kantor tersebut,” ujarnya di kediamannya, Minggu (15/01).
Diakuinya, memang awalnya lahan itu berdasarkan kesepakatan dengan Pemkab Bima. Pihak keluarga dan Bupati Bima H Ferry Zulkarnain menyepakati kerjasama,. akan tetapi tidak direalisasikan. “Apa iya hanya lahan kami saja yang mau diambil,” katanya.
Sebenarnya, kata dia, pihak keluarga sudah cukup ramah terhadap sikap pemerintah selama ini. Hal terbukti adanya upaya pendekatan yang dilakukan. Akan tetapi, semuanya tidak ada hasil alias nihil. Terhadap sikap pemerintah yang demikian itu, keluarga tidak lagi membicarakan kompensasi.
Akan tetapi, ganti rugi yang dituntut sekarang. “Kita menginginkan ganti dari pemakaian lahan selama 11 tahun,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.