Bima, Bimakini.- Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima divisitasi oleh Tim Asessment Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), Sabtu (25/3) lalu di kampus setempat. Tim terdiri dari Prof Dr Ir Harto BR, Dip, Prof Dr H As’ari Djohor, MPd, dan Prof Dr Ir Vitus Dwi Yunianto BI, MS, MSc.
Penilaian tim dilakukan berdasarkan dokumen diajukan kampus setempat untuk menentukan proses akreditasi kelembagaan.
Saat itu, Prof Dr H As’ari Djohor, MPd, menjelaskan visitasi ini untuk asessment lapangan terhadap pengelolaan STKIP Taman Siswa Bima dan hasilnya akan menentukan akreditasi kelembagaan. “Semua Perguruan Tinggi wajib hukumnya dinilai, supaya ada nilai akreditasi tentang mutu pengelolaan suatu lembaga,” katanya.
Dipaparkannya, ada tujuh standar penilaian, yakni visi, misi berkaitan dengan tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian. Standar tata pamong, tentang kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu. Standar mahasiswa dan kelulusan, standar sumber daya manusia, standar kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik. Standar pembiayaan, mencakup sarana dan prasarana serta sistem informasi dan standar penelitian dan pelayanan pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama.
“Ketujuh standar ini lebih awal dikirim pihak kampus ke Kopertis dengan dukumen yang dimiliki, kami hanya melakukan asesment lapangan sesuai laporan yang ada,” terangnya.
Kata dia, untuk menentukan tinggi-rendahnya nilai akreditasi yang akan diterbitkan oleh pihak berwenang nanti, sangat ditentukan oleh pengelola lembaga itu sendiri. “Kami akan memeriksa sesuai dukumen yang ada, karena itu menjadi rujukan dasar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi asessment lapangan sesuai dokumen yang diajukan, dikauinya, rupanya tidak jauh dengan kenyataan berdasarkan kacamata tim assesor di lapangan, sehingga mendekati stantar akreditasi institusi. Kalau dipersentasekan hasil penilaian akreditasi ini, sangat mendasari untuk memberikan perolehan nilai akreditasi kelembagaan sesuai standar yang baik. Sebab setiap standar meski beberapa item ada yang kurang, bisa diimbangi dengan standar yang memiliki nilai tinggi.
“Hasil penilaian sesuai dengan standar, namun yang berhak mengeluarkan hasil itu adalah BAN PT. Kami hanya menilai sesuai dokumen,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.