Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

PHPU NTB di MK, KPU Dinilai Tahu Siapa Yang Memanipulasi Perolehan Suara

Jakarta, Bimakini.- Salah satu kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan  Umum (PHPU) yang akan disidangkan di MK RI adalah gugatan Calon Anggota DPRD NTB Dapil 6, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu. Gugatan yang sudah teregistrasi di MK itu dilayangkan M Tahir dari Partai Golkar.

Sidang pemeriksaan pendahuluan di panel 2 (dua) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Sidang Wilayah NTB, majelis hakimnya Prof. Dr. Saldi Isra, S.H sebagai Ketua Panel, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H dan Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, masing-masing sebagai anggota.

Rahmansyah Fikriadin, SH. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM), dalam pernyataan tertulisnya mengungkapkan, jika dicermati hasil rekapitulasi suara, ditemukan ada penambahan suara sebanyak 535 untuk caleg efan limantika. dan penambahan itu dikakukan melalu pemindahan suara asni sari, s.sos di 8 (delapan) tps sebanyak 103 suara.

penambahan melalui pemindahan suara abdul fakkah dan pemindahan yang bersumber dari selisih total perolehan suara partai di bandingkan dengan jumlah total suara sah di 14 tps ke afan limantika sebesar 229 suara.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Penambahan melalui pemindahan dari selisih suara sah dan tidak sah serta dari suara m. tahir sebanyak 203 suara di 8 tps. dan masih banyak penambahan dibanyak tps ditemukan C hasil yang dihapus dengan cara tip-x, yang harusnya tidak dilakukan, semuanya akan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.

Rahmansyah menyampaikan. terkait PHPU NTB, berita yang dimuat media lombok.tribunnews.com, tanggal 25/4/2024, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, Umar Achmad Seth menerangkan tentang yang akan dilakukan bawaslu NTB menghadapi PHPU di Mahkamah Kostitusi. “Apakah seluruh keterangan tertulis akan ada tambahan, mungkin juga akan meminta dokumen hasil pengawasan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Umar.

Tidak hanya itu. Umar juga mengungkapkan soal penambahan dan pengurangan suara dengan cara ditipe x. “Tanda pagar yang di C-hasil itu tidak boleh di tipe x itu angka orang, itu lahir saat publik menyaksikannya di TPS pada saat penghitungan,” jelas Umar.

Dengan begitu, umar memberi pesan yang menegaskan tanda pagar penghitungan suara pada C hasil yang disaksikan oleh publik di tps harusnya tidak di manipulasi dan diubah oleh penyelenggara teknis.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebagaimana pada sengketa internal partai golkar daerah pemilihan NTB 6, bahwa melakukan tindakan mengubah peroleh suara dengan cara menambah perolehan suara calon anggota legislatif dalam pemilu adalah tindakan melawan hukum. begitupun dengan memindahkan dan mengurangi suara caleg lain, suara partai, maupun suara tidak sah.

Tentang penghitungan dan rekapitulasi, siapa yang menambah suara, berapa suara yang ditambah, sumber penambahannya dari mana, siapa yang melakukannya, kapan dilakukan, tentu KPU sangat tahu.

Sebagaimana yang dikatakan umar, kata dia, jika soal rekapitulasi yang paling tahu KPU, siapa melakukan apa, dimana dan kapan dan digeser dari mana ke mana dia tahu.

Sehingga tidak akan Bawaslu dapati masalah yang dimanipulasi, dirubah, ditambahkan dan dikurangi di 29 tps yang tersebar di 24 desa dan 7 kecamatan kabupaten dompu provinsi nusa tenggara barat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.-  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman Jumat sore (21/5) memberikan sosialiasi Tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga dan Merawat hak-hak...

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh DPC Partai Nasdem Kabupaten Bima, terkait sengketa hasil Pemilihan...

Peristiwa

  Bima, Bimakini.- Dr H Anwar H Usman, SH, MH, Senin (2/4) dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Anwar menjadi orang kedua...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tudingan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)  telah melegalkan perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan Zina dibantah oleh  Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi...