Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kabupaten menangkap terduga pelaku kasus penganiayaan inisial Jd (38) warga Desa Ragi Kecamatan Palibelo. Terduga pelaku ditangkap di Desa Tololai, Kecamatan Wera, Sabtu (11/11).
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, mengatakan terduga pelaku jd masuk dalam Daftar Pencarain Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan di Desa Ragi.
“Kami mendapatkan informasi Jd sedang berada di Desa Tololai Kecamatan Wera Kabupaten Bima,” ucapnya, Sabtu (11/11/2017).
Menindaklanjuti informasi tersebut, dia memimpin anggota menuju lokasi terduga sebagaimana yang diinformasikan. Saat tiba, terduga pelaku tengah duduk di salahsatu warung milik warga setempat.
“Kami berhasil meringkus Jd tanpa perlawanan, sehingga terduga pelaku yang sudah sebulan melarikan diri dapat diamankan hingga ke Polres Bima,” tuturnya.
Dhafid mengatakan, terduga pelaku menganiaya korban Jufrin (42) di rumah Ikbal, di Desa Ragi pada Sabtu (23/09). “Korban duduk bersama Ikbal, datang Jd membacok korban dari arah belakang mengenai punggung,” kisahnya.
Pada saat kejadian korban berusaha kabur, namun tetap dikejar. Akibatnya dibacok lagi hingga mengenai kepala, leher, dan lengan kiri. “Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, warga membantu dan membawanya ke Puskesmas,” ucapnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.