Kota Bima, Bimakini.- Sengketa lahan di kawasan Ama Hami antara Pemerintah Kota Bima dan Akhyar Anwar terus bergulir. Kini malah muncul nama lain diawal riwayat lahan di Tugu Pancasila, selain Akhyar Anwar.
Kepala DPKAD Kota Bima, Jainuddin Rabu (6/3) membeberkan riwayat kepemilikan lahan berdasarkan nama SPPT. Dimulai tahun 2010, SPPT yang terbit ternyata atas nama Maman Anwar.
Menurut Jainuddin, saat itu pajak masih dalam wewenang KPP Pratama. Kemudian ditahun 2011 – 2012, nama dalam SPPT kemudian berubah atas nama Pemerintah Kota Bima. Hanya saja ditahun 2013 – 2014, nama dalam SPPT muncul atas nama Akhyar Anwar.
Sementara ditahun 2015 nama SPPT kembali ke nama Pemkot Bima. “Pajak itu baru menjadi wewenang Pemkot, tahun 2014. Sebelumnya, oleh KPP Pratama. Penelusurannya harus KPP Pratama, ” tambahnya.
Menurut Jainuddin, beberapa nama yang beda dalam SPPT tersebut merupakan SPPT diatas lahan yang sama.
Bahkan kini pihaknya merasa heran, bagaimana mungkin nama awal yang muncul atas nama Maman Anwar kemudian berubah ke Akhyar Anwar.
“Termasuk pemindahan nama ke Pemkot, KPP Pratama yang bisa menjawab. Karena lahan itu pengalihan dari Pemrintah Kabupaten Bima, jadi riwayatnya panjang, ” jelasnya.
Secara umum, sikap Pemkot tetap mengikuti apapun proses hukum yang berjalan. Termasuk, bersama-sama menelusuri riwayat kepemilikan lahan. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.