Bima, Bimakini.- Sebanyak 277 pelanggar terjaring dalam operasi zebra yang dilaksanakan oleh tim gabungan personel Polres Bima, Sub Denpom Bima, Sat Brimobda dan Dishub Kab Bima pada hari de delapan Rabu (30/10) dan ke sembilan, Kamis (31/10).
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasubag Humas, IPTU. Hanafi, mengatakan, jumlah pada hari Rabu (30/10) yakni sebanyak 156 pelanggar terdiri dari roda dua sebanyak 134, roda empat sebanyak 20 , roda enam sebanyak 2. Dengan Jenis pelanggaran tanpa SIM sebanyak 20, tanpa STNK sebanyak 37, tanpa Helm sebanyak 84, tanpa Sabuk pengaman sebanyak 4, lawan arus sebanyak 5, kelengkapan sebanyak 5, lain-lain sebanyak 1 pelanggar. “Barang Bukti yang di amankan antara lain, SIM sebanyak 54, STNK sebanyak 91,” ujarnya.
Hasil yang dijaring pada Kamis (31/10), jumlah pelanggaran yang di tilang sebanyak 121 pelanggar yang terdiri dari roda dua sebanyak 101, roda 4 sebanyak 19, roda enam sebanyak 1. Sedangkan pelanggaran, tanpa SIM sebanyak 10, tanpa STNK sebanyak13, tanpa Helm sebanyak 86, tanpa Sabuk pengaman sebanyak 2 , di bawah umur 2 orang, lawan arus sebanyak 1 pelanggar, kelengkapan sebanyak 5 dan lain lain sebanyak 2. “Barang Bukti yang diamankan antara lain SIM sebanyak 40, STNK sebanyak 66,” jelasnya.
Operasi Zebra tersebut, kata dia, dikendalikan oleh Kasat Lantas selaku Kasatgas Gakkum dengan melibatkan 53 personel yang terdiri dari 47 personel Polres Bima, 2 personel Sub denpom Bima, 2 personel Sat Brimobda dan 2 personel Dishub Kabupaten Bima. “Kapolres Bima tetap mengingatkan masyarakat Bima khususnya saat mengendarai kendaraan agar mematuhi dan mentaati aturan lalu lintas dan melengkapi semua kelengkapan kendaraannya dan kelengkapan surat surat di antaranya SIM, STNK dan lainnya. “Pelaksanaan operasi zebra gatarin 2019 telah berlangsung sembilan hari dan akan berakhir tanggal 5 Nopember 2019,” ungkapnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.