Bima, Bimakini.- Memasuki bulan suci Ramdhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, Pemerintah Kabupaten Bima, mengeluarkan imbauan. Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOmor 451.15/027/03.2/2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, tentang Upaya Menangkal dan Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bima.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, mengatakan, melalui SE tersebut meminta agar masyarakat dapat memperhatikan fatwa MUI Pusat. Bahwa dalam hal berada di suatu kawasan yang potensi penularan Covid tinggi atau sangat tinggi dan berdasarkan ketetapan pihak berwenang, maka boleh meninggalkan sholat jum’at dan menggantikannya dengan sholat dzuhur di rumah. Serta sholat lima waktu atau Rawatib, Tarawaih di rumah. Tidak melaksanakan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
“Wilayah Kabupaten Bima dinyatakan tidak aman, tinggi terpapar Covid 19, Zona merah, yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya, Kamis (23/4).
Untuk itu, kata dia, diminta umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan baik berdasarkan ketentuan Fiqih Ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road dan ifthar jami’ (buka puasa bersama).
“Sholat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Peringatan Nujulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan jamaah jumlah besar, baik lembaga Pemerintah, BUMN atau BUMD, Organisasi Keagamaan dan Pengurus Masjid atau Musholla ditiadakan,” jelasnya.
Safari Ramadhan, Sahur keliling dan takbir keliling ditiadakan. Takbir keliling cukup dilakukan di Masjid atau Musholla dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren kilat, pengajian dan ceramah agama ditiadakan kecuali melalui media elektronik.
“Untuk pelaksanaan sholat idul fitri 1 syawal 1441 H, lazimnya dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan, diharapkan terbitnya fatwa MUI pada saat menjelang waktunya nanti,” lanjut mantan Camat Woha ini.
Kata Chandra, bagi warga yang ingin bersilaturahmi atau halal bil halal pada hari raya idul fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau Video conference. Terhadap Pengumpulan zakat fitrah, ZIS (Zakat Infak dan Sedekah) dapat meminimalkan pengumpulan melalui kontak fisik, di tempat keramaian dan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadhan, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan ditransfer pada Bank yang sudah ditetapkan oleh Baznas Kabupaten Bima.
Diminta ke Camat, Kepala Desa, Lebe Nae, Cepe Lebe dan pengurus masjid atau musholla, supaya melakukan pembatasan super ketat, terhadap keluar masuknya jama’ah dari luar daerah, sebelum mereka menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, di bawah pengawasan petugas kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat dan Bidan Desa).
Bupati juga mengajak elemen masyarakat untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Memperbanyak taubat, beristigfar, membaca al-quran, doa dan dzikir. Memperbanyak sedekah, agar terhindar dari wabah Covid. Juga melaksanakan Qunut Nazilah pada setiap sholat fardu.
“Imbauan tersebut akan dievaluasi kembali, setelah ada keputusan resmi Pemerintah Pusat dengan perkembangan Virus Corona, di wilayah Kabupaten Bima,” imbuh Chandra. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.