Mataram, Bimakini.- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, sangat menganjurkan masyarakat NTB untuk tidak melaksanakan mudik lebaran. Menurutnya, hal ini semata-mata untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara lain di dunia, seperti di India.
Keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan instruksi Pemerintah Pusat dan kondisi terkini penyebaran Covid-19, serta berdasarkan hasil rapat dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Danrem 162/Wb, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan para Bupati dan Waljota se.NTB, Selasa (4/5/2021).
“Kalaupun harus mudik karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari maka pelabuhan Kayangan – Tano akan dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei 2021, pukul 00.00 Wita. Diberikan kesempatan sampai dengan 8 Mei, bukan tanggal 6 Mei, karena sebelumnya mudik diperbolehkan selama di dalam provinsi,” ungkap Gubernur.
Ia mengakui bahwa ini adalah sesuatu hal yang berat bagi masyarakat. Bahkan sebelumnya Gubernur begitu memahami bagaimana budaya silaturrahmi dan kerinduan yang terungkap hanya lewat budaya mudik ini begitu lekat di tengah masyarakat NTB ketika menjelang Idul Fitri.
“Tapi melihat perkembangan penyebaran covid terkini yang semakin membahayakan, maka tidak ada pilihan lain kecuali menutup penyeberangan sebagaimana dianjurkan oleh Pemerintah Pusat yang dimulai dari 8 Mei sampai dengan 17 Mei,” jelas Gubernur seraya meminta pengertian masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Adapun beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021, tentang penyelenggaraan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diantaranya masih membolehkan mobilitas penyeberangan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik/barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ambulans, mobil jenazah serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya.
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir adalah, pergerakan penyeberangan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. PUR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.