Bima, Bimakini.- Entah apa yang terlintas bagi pasangan suami istri di Dudun Nari, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang memilih berjualan Narkoba untuk mendayung “biduk” rumah tangga. Kini keduanya terjerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
HER (38) dan istrinya SUL (37) diamankan Senin (13/9/2021) dengan 12 poket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan pasutri tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa 12 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Setelah di timbang di ketahui dengan Berat brutto 3,73 gram, dengan berat netto : 1,24 gram.
Selian itu, kata Jufrin diamankan satu bungkus platik klip bening, sendok pipet, isolasi, gunting, silet, HP dan barang bukti lainnya. “Kami mendapat informasi dari warga, bahwa ada pasangan suami istri di Dusun Nari Desa Naru Kecamatan Sape sering bertransaksi Narkoba jenis sabu di rumahnya,” ujarnya, Sabtu (14/9/2021).
Kata dia, selanjutnya tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos dan menyelidiki serta mendalami informasi tersebut. Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pasangan pasutri HER dan SUL yang sedang asyik duduk di teras menunggu pembali.
Lanjutnya, aparat memanggil Ketua RT setempat menunjukan surat perintah tugas kemudian sekitar pukul 15.15 Wita dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar rumah dan berhasil menemukan 11 poket plastik klip bening diduga sabu siap edar yang terletak di dalam tas warna cokelat. Dibungkus lagi dengan plastik nabati di bawah kolong serambi dan 1 poket plastik klip diduga sabu ditemukan di dalam kotak plastik yang dibungkus plastik kresek warna hitam tergeletak di dalam kandang ayam di halaman rumah HER.
“Diamankan juga barang bukti pendukung lainnya berupa plastik klip gunting sendok pipet isolasi dan hp samsung warna hitam dan lainnya. Pengakuan Pasutri tersebut sumber barang berupa sabu didapat dari HAJ warga dusun Amba Desa Naru Kecamatan Sape,” terangnya.
Dilakukan juga pengembangan di rumah Hajrah akan tetapi tidak ditemukan barang bukti berupa sabu ataupun barang bukti pendukung lainya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita anggota opsnal Narkoba di back up oleh anggota Polsek Sape dan IntelMob Kompi Sape, hendak melakukan evakuasi terhadap terduga sdri HAJRAH sempat terjadi pelemparan rumah oleh massa yang berusaha mengahalangi agar HAJ tidak diikut sertakan dibawa ke kantor Polres Bima Kota. Polisi berusaha melakukan mediasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan warga masyarakat lainya ataupun menghalangi anggota yang bertugas.
Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Tamrin SSos memertimbangkan situasi kamtibmas, memberikan pengarahan, pengertian kepada keluarga agar Selasa mengantarkan HAJ ke kantor Sat Narkoba untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.