Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

KPU Kota Bima Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 4  Pada Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 4 pada Parpol calon Peserta Pemilu 2024.

Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (1/8/2022) tersebut, dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, terkait denga apa yang menjadi isi PKPU Nomor 3 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lanjut Mursalin, ada empat kategori Partai Politik yang akan menjadi calon peserta Pemilu Tahun 2024.

Diantaranya, Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir tetapi memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terakhir adalah Partai Politik yang bukan menjadi peserta Pemilu Tahun 2019.

“Kategori Parpol Calon Peserta Pemilu tersebut termuat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, tepatnya pada Pasal 6 ayat (1),” jelas Mursalin.

Mursalin berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pimpinan Partai Politik memahami hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban baik penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota, maupun kewajibam Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. “Dalam PKPU Nomor 4 ini semuanya diatur,” pungkasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, jumlah Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang hadir sebanyak 17 Partai Politik. Terdiri dari, 13 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan empat Partai Politik baru atau yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara narasumber pada kegiatan Sosialisasi Eksternal PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut adalah Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Tamrin, SH dengan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos. Pada kesempatan itu, Tamrin focus menyampaikan materi terkait isi dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Sementara Bukhari, focus menyampaikan materi terkait Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Pada sosialisasi kali ini, sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan verifikasi administrasi, verifikasi factual dan juga proses pengambil sampel keanggotaan Partai Politik yang akan dilakukan Verifikasi Faktual, disampaikan oleh Pimpinan Parpol dan juga Bawaslu. Pertanyaan lain juga yang ikut disampaikan adalah terkait syarat minimal keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Bima. Sosialisasi tersebut diakhiri dengan menghitung simulasi pengambilan sampel keanggotaan Partai Politik yang akan dilakukan Verifikasi Faktual. IAN

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Pemilihan Wali Kota Bima tahun 2024  mengusung tema “Pilkada Matupa”. Harapannya akan terwujud Pilkada 2024 demokratis dan sesuai dengan prinsip pemilihan....

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Lembaga Pemerataan Pembangunan (LPP)  Dompu, msnduga  ada kecurangan pemilu. Hasil Rapat Pleno Kecamatan tidak sesuai dengan C hasil dan Salinan C hasil...