Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

MUI Minta Kursus Calon Pengantin Diaktifkan

dokexposejatim.com

dokexposejatim.com

Bima, Bimakini.- Peningkatan angka kasus gugatan perceraian yang diproses Pengadilan Agama  Bima saat ini, direaksi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima. Hingga  Oktober 2016 sudah mencapai 1.745 kasus. Sepanjang  tahun 2015 lalu, hanya 1.900 gugatan. Lalu bagaimana solusinya?

MUI mengusulkan Kursus Calon Pengantin diaktifkan, menguatkan lembaga penasehat pernikahan, dan penguatan proses mediasi.

Ketua MUI Kota Bima, Drs HM Saleh Ismail, Kamis (20/10), menyatakan perceraian itu  perbuatan paling dibenci oleh Allah, walaupun halal dilakukan. Sebaik-baiknya pasangan suami-istri (pasutri)  adalah  saling menjaga perasaan, hak, dan kewajiban masing-masing. Rasulullah bersabda “Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”. Ini menunjukkan pada satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari. Jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan masih dipaksakan  terus, akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian.

“Tetapi, diingatkan  perceraian itu halal,  namun paling dibenci Allah.  Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu,” ingatnya di kantor MUI.

Saleh mengaku miris mengetahui terus meningkatnya angka perceraian di Bima saat ini. Kondisi ini sangat disesalkan. Banyak hal sebenarnya terlewatkan selama ini juga penting dalam rangka menekan angka perceraian. “Harus ada benteng kuat sebelum dan sesudah menikah,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bagaimana solusinya? Menurutnya,  prosesnya harus dimulai sebelum pernikahan. Mengaktifkan Kursus Calon Pengantin yang menjadi media mengajarkan Pasutri bagaimana akidah, akhlak, dan bagaimana bergaul suami-istri yang benar. Demikian pula bagaimana hak dan kewajiban suami-istri.

Jangan dulu dinikahkan sebelum mereka bisa memahami agama secara  benar. Contohnya mengetahui apa hak dan kewajibannya. “Karena nanti jangan sampai alasan masalah ekonomi, padahal masalah ekonomi itu bisa diusahakan,” katanya.

Menurutnya, kalau permasalahannya ekonomi, tentunya bergantung Pasutri dan itu  bisa diusahakan. Kecuali salahsatunya malas  mencari rejeki. Untuk itulah, pasangan tidak selalu berharap kesenangan dalam kehidupan berumah-tangga, terkadang ada susahnya juga. Inilah tantangannya yang harus dapat bersama dihadapi dan diselesaikan. “Bukan kemudian karena emosi melupakan semua hal yang sebenarnya masih banyak sisi baiknya,” ingatnya.

Saleh memaparkan,  setelah menikah kedua orang tua juga tetap membina dan menasehati,  tidak memihak jika ada masalah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diceritakannya pula, pada era tahun 80-90an, dulu masih ada  Badan Penasehat Penyelesaian Perselisihan dan Perceraian (BP4), alur kerjanya dulu dalam proses tahapan penceraian kalau Kantor Urusan Agama tidak bisa atasi, dikirim ke BP4. Tidak langsung ke Pengadilan Agama.  Dulu di tingkat BP4, proses mediasi dilakukan secara  kekeluargaan. Melalui pendekatan kekeluargaan, banyak persoalan pengajuan perceraian dapat diselesaikan sehingga tidak perlu dilanjutkan ke tingkat PA. “Ini salahsatu langkah bisa meminimalisir angka perceraian,” katanya.

Menurutnya, proses seperti itu  juga yang perlu diaktifkan kembali, karena  kalau pasangan langsung mengajukan gugatan perceraian di PA, itu sangat riskan bagi pasangan, kemudian saling menjaga ego. Hal itu karena secara emosional jika salahsatu sudah mengajukan gugatan cerai ke PA, seolah itu sudah tidak ada solusi   kebersamaan dalam kehidupan. Walaupun memang di PA juga ada mediasi.

Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, berdasarkan data  Pengadilan Agama (PA) Bima, angka perceraian dari Januari sampai Oktober 2016 ini mencapai  1.745. Itu  belum termasuk data gugatan permohonan baru. “Pencapaian” ini lebih tinggi pada periode yang  sama tahun 2015 lalu.

Panitera PA Bima, Drs H Muhtar, yang dikonfirmasi Selasa (18/10) mengakui angka perceraian setiap tahun memang terus meningkat. Paling banyak adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri ketimbang  cerai-talak oleh suami.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Rinciannya, jumlah angka gugat-cerai oleh istri sebanyak 1.537,  cerai-talak hanya 208 gugatan. Data  itu mulai Januari sampai Oktober 2016, belum termasuk gugatan baru mendaftar beberapa pekan terakhir ini. Ditambah permintaan pengesahan (isbat) pernikahan sebanyak 2.016 permohonan.  “Bulan Oktober ini saja masuk sudah masuk 200 gugatan baru,” ujarnya di PA Bima, Selasa siang.

Diakuinya, dari gugatan permintaan cerai dari istri itu  alasannya yang paling dominan adalah tidak mendapatkan nafkah dari suami atau masalah ekonomi.  Itu masalah yang paling banyak muncul dalam kasus gugatan gugatan cerai. Lainnya perselisihan dalam rumah-tangga, karena berbagai masalah dan termasuk masalah kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) terbilang rendah.

Dijelaskannya, dilihat dari jumlah tahun 2016 sudah mencapai 1.745 kasus, tentunya masih ada tiga bulan dan jumlahnya akan bertambah dibanding setahun  tahun 2015 lalu yang hanya 1.900 gugatan. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H. Mahfud menerangkan secara substansial, capaian kinerja Pj. Wali Kota Bima Triwulan II terlihat adanya peningkatan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota melakukan tes urine mendadak bagi seluruh personilnya. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Bima Kota untuk...

NTB

Mataram, Bimakini.- Pimpinan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara menunjukkan komitmennya mendukung Kontingen PON XXI NTB yang akan berlaga di Aceh – Sumatera Utara, bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPPNL) Bima menggelar acara Anugerah Reksa Bandha tahun 2023. Ada sejumlah kategori yang diberikan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.-  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPPNL) Bima menggelar acara Anugerah Reksa Bandha tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di aula Satonda...