Connect with us

Ketik yang Anda cari

Olahraga & Kesehatan

STR Siluman Ditengarai Beredar untuk Lengkapi Syarat PTT

Ahmad Yani

Bima, Bimakini.- Sertifikat Tanda Registrasi (STR)  yang diduga siluman muncul  untuk kelengkapan syarat pengajuan bahan Pegawai Tenaga Tetap (PTT) bagi instansi kesehatan tahun 2016.
Pengajuan bahan terkait PTT tersebut batas akhirnya pada Kamis (15/12) lalu.

Hal itu diidentifikasi oleh Ahmad Yani, SKM,  supir mobil ambulans Puskesmas Soromandi, Kamis (15/12).

Ahmad  Yani mengatakan, dalam perekrutan PTT tersebut syarat utama yang harus dipenuhi  adalah STR, namun STR tersebut itu bisa muncul atau beredar di permukaan terhadap Perawat dan Bidan, tanpa melalui uji kompotensi dulu. Berdasarkan prosedur, uji kompotensi tersebut harus melalui kampus dan STR melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Menurutnyam dugaan  pengeluaran STR sebagai bahan persyaratan calon tenaga kesehatan PTT tersebut tiba-tiba muncul di permukaan, padahal hal itu adalah syarat utama dalam pengajuan bahan. Untuk mendapatkan STR harus melewati uji kompetensi. “Berarti  STR yang dikantungi oleh mereka saat ini penuh rekayasa,” ujarnya.

Dia mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bima  menanggapi serius masalah ini, karena ini menyangkut masa depan bangsa. “Bupati harus sikapi  tegas terkait masalah ini,” harapnya.
Ketua PPNI Kabupaten Bima, Muhamadiyah, SKep, membantah STR tenaga perawat dikeluarkan melalui organisasi kesehatan, apalagi STR tersebut bukan kewenangan organisasi. “Organisasi hanya menerbitkan rekomendasi sesuai syarat-syarat untuk mendapatkan STR tersebut,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk mendapatkan STR, kata dia, harus lulus D3 atau Ners,  harus mengikuti tahapan dulu. Dalam hal ini harus mengikuti  uji kompotensi agar bisa mendapatakan Sertifikat Kompetensi (Serkom). Selain itu  harus melunasi beberapa administrasi. “Terutama diakomodir keanggotaan organisasi PPNI khusus tenaga perawat,” jelasnya.

Setelah itu,  untuk mendapatkan uji kompotensi tersebut itu, kewenangan Tim Independen direkomendasi oleh kampus masing-masing. Syaratnya kampus tersebut harus terdaftar keberadaannya. “Hal yang jelas tidak ada kewenangan kita yang mengeluarkan STR,” tegasnya. (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait