Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah Kepala Kelurahan di Kota Bima yang diduga bermasalah dalam pendataan dan distribusi dana upah kerja tunai (Cash for Work) para korban banjir, saat ini sedang ‘diinterogasi’ oleh Inspektorat. Seperti ditegaskan sebelumnya, jika terbukti bersalah mereka akan dicopot dari jabatannya.
Nah, sejauhmanakah tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat dan bagaimana sanksi bagi yang terbukti? Pelaksana Tugas Sekda Kota Bima, Drs Muhtar Landa, MH, yang dikonfirmasi via telepon seluler, Minggu (22/01) mengaku untuk sementara sejumlah Lurah yang diduga bermasalah dalam
penyaluran dan pendataan dana Cash for Work senilai Rp500.000/rumah, sedang dalam proses pemeriksaan oleh
Inspektorat.
Diakui pula sudah ada beberapa Lurah yang dipanggil Inspektorat. Mengenai sanksi belum ada, karena proses masih terus berlangsung. “Semuanya masih dalam proses oleh Inspektorat,” ujar Muhtar.
Sebelumnya, kepada wartawan, Muhtar menegaskan, bagi Lurah yang terbukti bersalah dan terlibat dalam masalah pendataan warga korban banjir bandang serta terlibat dalam pemotongan dana bantuan, akan langsung dicopot.
Hal tu ditegaskannya merespons teriakan warga terhadap dugaan masalah yang terjadi dalam proses pendataan dan pembagian dana pada beberapa
kelurahan.
Ketika pendataan itu dilakukan, beragam protes muncul dari masyarakat yang mengelaim menjadi korban arus banjir, namun tidak terdata oleh pihak RT.RW. Selain itu, ketika pencarian tiba, sejumlah warga yang teridentifikasi tidak terlabrak arus air, malah dimasukan dalam pendataan. Insiden lainnya adalah dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 yang dilakukan oleh pihak RT/RW dan kelurahan. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.