Kota Bima, Bimakini.- Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima, Jumat (10/3) lalu, menggelar paripurna pada masa sidang pertama tahun 2017. Agendanya penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bima terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Wali Kota Bima pada rapat paripurna sebelumnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Fery Sofyan, SH, didampingi Wakil Ketua Syahbudin dan M Safei, ST. Wali Kota Bima diwakili PLT Sekda, Drs Muhtar Landa.
Pansus Raperda diketuai Anwar Arman, SE, Wakil Ketua Nazamudin dan Sekretaris H Sidra. Anggota Ir M Nor, H Agus Wirawan, SE, Hj Anggriani, SE, Sudirman DJ, SH, Alfian Indrawirawan, SAdm, Taufikurrahman, SH, M Tajul Arifin, SH, Selvy Novia Rahmayani, SH, dan M Irfan, SSos, MSi.
Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bima, Agus Wirawan, membacakan laporan terhadap hasil pembahasan terkait tujuh Raperda yang diajukan oleh Wali Kota Bima. DPRD Kota Bima telah membahas sesuai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta ketentuan peraturan tata tertib DPRD.
Pansus DPRD Kota Bima sebagai salahsatu unsur yang ditugaskan untuk membahas pada pembicaraan tingkat pertama dan akan menyampaikan hasil pembahasannya. Namun, sebelumnya Pansus dapat menyampaikan gambaran umum dalam proses pembahasannya, ketujuh Raperda Kota Bima yang diajukan Wali Kota bima terdapat 5 Raperda yang mencabut Peraturan Daerah yang telah ditetapkan bersama. Pencabutan ini tentunya sebagai dampak dari perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang satu di antara materi yang diaturnya adalah kewenangan yang menjadi urusan kabupaten dan kota.
Untuk 2 Raperda yang diajukan tersebut merupakan regulasi untuk mengatur kembali atau penyesuaian atas pencabutan kelima Perda tersebut di atas.
Pansus DPRD Kota Bima dalam pembahasan terhadap 7 Raperda tersebut, tidak saja mencermati dan menelaah muatan materi Raperda, akan tetapi untuk mendapatkan referensi dan kepastian hukum terhadap rancangan peraturan daerah yang dibahas sehingga tidak tumpang-tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Pansus berkonsultasi ke kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB untuk harmonisasi dan sinkornisasi regulasi yang akan diatur dalam Raperda.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus terhadap materi muatan 7 Raperda yang diajukan, dapat disampaikan secara tekhis. Pertama, Raperda tentang pengelolaaan barang milik daerah rancangan peraturan daerah ini merupakan regulasi untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, setelah dibatalkannya Perda 5/2013 oleh Mendagri melalui keputusan Mendagri Nomor 188.34-6351 Tahun 2016 sebagai dampak dari pencabutan PP 6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dengan PP 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dengan demikian, Raperda ini adalah penyesuaian atau penyempurnaan sistem pengelolaan barang milik daerah, untuk itu Pansus dapat menyampaikan beberapa perubahan yang telah disepakati dalam pembahasannya bersama pihak eksekutif sebagai berikut.
Pada judul Raperda, yaitu “ pengelolaan barang milik Pemerintah Kota Bima “ diganti dengan frasa “pedoman pengelolaan barang milik daerah Kota Bima”. Pada konsideran menimbang huruf b kata “membentuk” di antara kata “perlu” dengan kata “peraturan” diganti dengan kata “menetapkan”, dan frasa “pengelolaan barang milik Pemerintah Kota Bima” pada akhir kalimat diganti frasa “pedoman pengelolaan barang milik daerah Kota Bima” sehingga huruf b selangkapnya berbunyi: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 511 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Kota Bima.
Pada konsideran mengingat ditambah satu poin baru yang ditempatkan pada nomor urut 1 (satu) yaitu pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga nomor urut 1 lama menjadi nomor urut 2 baru dan nomor urut selanjutnya disesuaikan. Pada konsideran menetapkan frasa, pengelolaan barang milik Pemerintah Kota Bima, diganti dengan frasa, pedoman pengelolaan barang milik daerah Kota Bima, sehingga selengkapnya berbunyi, menetapkan Peraturan Daerah Kota Bima tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Kota Bima.
Selanjutnya untuk setiap frasa, penggelolaan barang milik Pemerintah Kota Bima, yang terdapat dalam Raperda ini diganti dengan frasa, pedoman pengelolaan barang milik daerah Kota Bima.
ada batang tubuh pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dalam penunjukan pasal sebelumnya yaitu kata pasal 3 diganti kata pasal 5, sehingga pada pasal 5 selengkapnya berbunyi, barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilarang digadaikan ata dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.
Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dan huruf b, bersifat berwujud maupun tidak berwujuddan dilengkapi dokumen pengadaan. “Itulah beberapa pembahasan dilakukan tim Pansus terhadap Raperda yang diajukan,” katanya.
Kemudian pengguna atau kuasa pengguna barang menyampaikan usulan RKBMD kepada pengelola barang. Pengelola barang menelaah usulan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama pengguna barang dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan atau pengelola barang. data barang pada pengguna barang dan atau pengelola barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain, laporan daftar barang pengguna semesteran, laporan daftar barang pengguna tahunan. Laporan daftar barang pengelola semesteran, laporan daftar barang pengelola tahunan, laporan daftar barang milik daerah semesteran dan laporan daftar barang milik daerah tahunan. pengelola barang dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang pengelola.
ejabat penatausahaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan anggota tim anggaran pemerintah daerah. hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dasar penyusunan RKBMD.
Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan kompilasi laporan hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dijadikan dasar penyusunan daftar hasil pengadaan barang milik daerah.
Pada pasal 32 ayat (3) huruf a frasa, termasuk tetapi tidak terbatas pada diganti dengan frasa antara lain, sehingga pasal 32 ayat (3) hufuf a selengkapnya berbunyi, menetapkan rencana umum pemilihan, antara lain persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan.
Selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Setelah pasal 126 ditambah satu pasal baru yaitu pasal 127 baru yang berbunyi pasal 127. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hibah barang milik daerah diatur dalam peraturan Wali Kota, sehingga pasal 127 lama menjadi pasal 128 baru dan pasal selanjutnya disesuaikan.
untuk Raperda tentang perubahan kedua atas Perda 8/2011 tentang retribusi jasa umum
Raperd ini merupakan penyesuaian dari adanya pembatalan terhadap pasal 124 UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan pasal 124 tersebut adalah landasan hukum bagi penetapan tarif retribusi menara telekomunikasi, dengan adanya pembatalan dimaksud berimplikasi pada pembatalan terhadap ketentuan yang diatur dalam Perda 8/2011 khususnya pasal yang mengatur tentang penentuan tarif retribusi menara telekomunikasi. Untuk itu, Raperda tentang perubahan atas Perda 8/2011 ini perlu dilakukan pengaturan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus bersama pihak ekeskutif, telah disepakati beberapa perubahan terhadap muatan materinya yaitu, pada konsideran menimbang huruf b kata membentuk diantara kata perlu dengan kata peraturan diganti dengan kata menetapkan, sehingga huruf b selengkapnya berbunyi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Pada konsideran mengingat, ditambah satu poin baru yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 2013), yang ditempatkan pada nomor urut 2 baru dan nomor urut 2 lama menjadi nomor urut 3 baru, untuk nomor urut selanjutnya disesuaikan.
Contoh retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp3.182.000,- per menara per tahun dengan struktur dan formulasi perhitungannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Rancangan Perda untuk lima Raperda yang terdiri dari . raperda tentang pencabutan Perda 5/2013 tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Bima. Perda ini dicabut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6351 tentang pembatalan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Bima. Pembatalan ini terjadi karena pencabutan UU 6/2006 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang ,milik negara dan daerah.
Raperda tentang pencabutan ketentuan dari Perda 8/2011 tentang retribusi jasa umum. Pencabutan beberapa ketentuan dalam Perda 8/2011 ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pasal 124 UU 28 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi menara telekomunikasi/. Dengan demikian ketentuan dari pasal 41 dan 42 Perda 8/2011 tidak memiliki landasan hukum yang mengikat.
Untuk Raperda tentang pencabutan Perda 8/2014 tentang pengelolaan air tanah dan raperda tentang pengelolaan usaha pertambangan telah dibatalkan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5074 Tahun 2016 tentang pembatalan Perda 8/2014 tentang pengelolaan air tanah. Untuk Raperda pengelolaan usaha pertambangan dibatalkan oleh keputusan Gubernur NTB Nomor 188.342-533 Tahun 2016 tentang pembatalan Perda 12/2010 tentang pengelolaan usaha pertambangan daerah Kota Bima. Pembatalan Perda ini berdasarkan ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa urusan pengelolaan air tanah dan pengelolaan pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
Raperda tentang pencabutan Perda 13/2010 tentang ritribusi penggantian biaya cetak KTP dan pencatatan sipil, pencabutan ini atas dasar keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4893 Tahun 2016 tentang pembatalan Perda Kota Bima Nomor 3 Tahun 2010.
Dari hasil pembahasan Pansus DPRD Kota Bima terhadap ketujuh Raperda tersebut di atas, Pansus dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bima yang definitif.
Selanjutnya Pansus menyampaikan usul dan saran kepada pihak eksekutif. Untuk mewujdukan sinkronisasi pembangunan daerah secara menyeluruh di wilayah Kota Bima, maka diminita segera mengajukan Raperda tentang perubahan rencana pembangunan jangka menegah kota bima.
Demikian laporan panitia khusus DPRD Kota Bima, semoga dapat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan profesional serta dapat mendorong optimalisasi penarikan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi menara telekomunikasi di Kota Bima. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.