Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Jeratan Hukum ASN

Dok Jatimtimes.com

SAAT ini, ada empat aparat Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana seragam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Selain itu, ada satu oknum Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berbandrol tersangka dalam kasus dana kebun kopi Tambora. Proses hukum selanjutnya memang masih ditunggu. Apalagi, seseorang yang telah berbandrol tersangka hingga terdakwa, belum tentu menjadi terpidana. Artinya masih ada tahapan yang mesti dilalui. Status tersangka yang disematkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) memang kerap muncul dari suatu daerah. Bentuk penyikapannya pun berbeda. Ada yang tersangka, lalu dicopot dari jabatannya untuk memberikan kesempatan berkonsentrasi dengan belitan kasus yang dihadapinya. Ada juga yang masih dibiarkan ‘duduk manis’ hingga vonis dibacakan. Ekspresi penyikapan itu bergantung pada Kepala Daerah. Sensivitas sang pemimpin-lah yang ditunggu action-nya.

Kasus yang melilit sejumlah ASN Kabupaten Bima itu harus mampu menghentak kesadaran internal. Bahwa pelaksanaan tugas yang terindikasi menyimpang dari aturan, ada saatnya akan terungkap dan diproses hukum. Jadi jangan merasa aman dan nyaman. Jika pun tidak ada yang (berani) mengusik, maka keadilan Allah yang akan menghakiminya. Percaya saja. Dari sisi eksternal, suguhan kasus dugaan korupsi uang negara ini menunjukkan perlunya keikutsertan publik dalam mengawasi dan melaporkan indikasi yang tidak beres. ASN yang katanya ‘orang-orang pilihan pada berbagai bidang’ itu sesungguhnya punya potensi untuk menjadi ‘sosok yang tidak mencerminkan pilihan terbaik dan berkhianat pada bidang tugasnya’. Maksudnya, mereka masih terus memerlukan sparing partner yang kritis untuk mengawal tugasnya mengemban amanah. Oleh karena itu, fungsi dan peran lembaga legislatif amat menentukan. Demikian juga kelompok-kelompok kritis lainnya.

Kita mengharapkan para ASN menjaga sikap dan perilaku, menyetiai amanah tugas. Mereka yang mencoba menabrak garis demarkasi harus diingatkan agar kembali dan diamputasi jika memang level kesalahannya tergolong berat. Harus dibiasakan ketegasan sikap terhadap mereka yang mengkhianati tugasnya. Bila perlu, seperti contoh pada daerah lain, mereka yang berbandrol tersangka dari aparat penegak hukum dibebastugaskan untuk sementara waktu, sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Disamping bisa lebih fokus pada jeratan hukum yang dituduhkan, juga agar mitra kerjanya–internal dan eksternal kantor–lebih respek ketika berinteraksi dalam pelaksanaan tugas.

‘Memarkir’ barisan tersangka seperti ini tampaknya lebih relevan, ketimbang menyandera para ASN karena perbedaan pilihan politik saat Pilkada. Karena kesannya beraroma dendam. Bagaimana menurut Anda? (*)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait