Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Ketua Komisi I: Indikasi Cacat Hukum, Seleksi harus Dibatalkan

Ketua Komisi I, Sulaiman,SH

Bima, Bimakini.- Pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak di wilayah Kabupaten Bima Senin (15/5) lalu, masih menuai kontroversi. Sejumlah pihak menudingnya cacat hukum, karena dugaan kebocoran soal. Namun, pemerintah memastikan sudah  sesuai prosedur. Lalu bagaimana?

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, SH, menyatakan karena ada indikasi cacat hukum, konsekuensinya maka hasil seleksi perangkat desa  harus dibatalkan. “Saya menilai kalau pelaksanaan seleksi perangkat desa secara serentak kemarin (Senin), cacat hukum dan itu harus dilaksanakan ulang,” ujarnya  di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (23/05).

Dijelaskannya, indikasi dugaan cacat hukum  itu  karena kebocoran kunci jawaban. Selain itu, karena pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Desa. Sebagaimana  amanat Perda itu, mulai dari tahapan seleksi calon, pembuatan soal, tempat pelaksanaan hingga hari dan waktu pelaksanaan tes akademik adalah kewenangan Pemerintah Desa melalui panitia yang telah dibentuk oleh desa. “Bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bima,” terangnya.

Sulaiman menyatakan, dalam hal pembuatan soal, Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi Pemerintah Desa atau panitia seleksi tingkat desa terkait  lembaga Perguruan Tinggi mana  mereka menjalin kerjasama untuk pembuatan soal. “Bukan malah pihak Pemda yang menunjuk para dosen secara personal untuk membuat soal seperti itu,” sorotnya.

Ditegaskannya, mengacu pada  beberapa kejanggalan pelaksanaan seleksi perangkat desa  yang tidak sesuai ketentuan Perda dan  dugaan kebocoran kunci jawaban, pelaksanaan seleksi perangkat desa cacat hukum. “Karena diduga cacat hukum, maka hasil pelaksanaan seleksi perangkat desa kemarin harus dibatalkan dan dilaksanakan ulang,” tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Biukankah sudah ada peserta seleksi perangkat desa yang dinyatakan lulus dan dilantik? Kata dia, jika hal itu terjadi, maka sangat disayangkan, karena persoalan ini sedang ditangani dan diproses secara hukum.

Diingatkannya, semestinya karena persoalan seleksi perangkat desa sedang diproses secara hukum, tidak boleh ada   pelantikan. Pelantikan harus ditunda dulu sampai ada putusan hukum tetap terhadap kasus itu. “Masa kasusnya sedang dalam proses, malah ada pelantikan,” sesalnya.

Dia mengimbau agar tidak ada pelantikan dulu terhadap peserta seleksi perangkat desa yang dinyatakan lulus, agar tidak menimbulkan masalah baru  kemudian hari. “Intinya, jangan dulu ada pelantikan,  sebelum ada putusan hukum tetap. Tunggu dulu seperti apa hasil proses hukum yang saat ini masih berjalan,” ujarnya. (BK29)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait