Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Pola Zonasi Penerimaan Siswa Baru SMA, Keputusan Gubernur NTB

Kepala SMAN 2Kota Bima, Imran, SPd

Kota Bima, Bimakini.- Walaupun  ditolak DPRD Kota Bima dan kelompok masyarakat,  sistem zonasi penerimaan siswa baru tingkat SMA tahun ajaran 2017-2018 tetap dilaksanakan. Sistem itu sudah menjadi putusan Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Demikian dikatakan Ketua MKKS Kota Bima, yang juga Kepala SMAN 2 Kota Bima, Imran, SPd, saat dikonfirmasi via telepon seluler Selasa (16/05).

Dia mengakui  pola itu sudah menjadi putusan Pemerintah Provinsi NTB dan daerah harus menjalaninya. “Selaku Kasek saat ini hanya jalankan tugas,” ujarnya.

Mengenai penolakan dari masyarakat dan legislator, Imran mengaku hanya menjalankan tugas semata. Walaupun memang saat rapat bersama seluruh Kasek di NTB  awal Mei 2017 lalu sudah memberikan saran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB soal rencana penerapan zonasi. Baca juga: Penerimaan Siswa Baru 2017-2018 Gunakan Pola Zonasi

Bagaimana penilaian   legislatif soal zonasi pendidikan di Kota Bima tidak layak? Imran mengaku terlepas tidak layak atau tidak, beberapa kali disampaikan bahwa ini putusan Pemerintah Provinsi, untuk itu tidak bisa berbuat banyak.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Begitu pun saat ditanyakan keberadaan sekolah di Kota Bima yang belum merata. Imran pun mengaku semuanya sudah disampaikan saat rapat di provinsi saat itu. Diakui Imran, untuk penerapan sistem zonasi sudah ada aturannya, saat ini sedang dibahas rencana pelaksanaannya. Termasuk persentase jumlah penerimaan siswa baru bagi jalur prestasi  pada setiap sekolah dan apa syaratnya nanti. Baca juga: Legislator Tolak Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Begitu pun mengenai siswa dari daerah lain yang ingin masuk di SMA Kota Bima, nanti akan diatur dalam kuota 20 persen siswa berprestasi tersebut.

Sejumlah anggota DPRD Kota Bima menolak sistem itu lantaran banyaknya persoalan bila diterapkan nanti. Seperti penyebaran sekolah hanya menumpuk di wilayah Raba dan Mpunda.

Penyebaran sekolah dengan sarana dan prasarana yang memadai, juga belum menunjang. Saat ini yang memadai sarana dan prasarananya hanya SMAN 1 dan SMAN 2 saja,  sehingga pola zonasi ini merugikan masyarakat secara keseluruhan. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait