Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Temuan BPOM RI

 

Kepala BPOM RI, Dr Penny Kusumastuti Lukito di Pasar Amahami.

HIGIENISKAH makanan yang Anda konsumsi selama ini? Amankah dari kandungan bahan berbahaya yang merusak tubuh dan merongrong kesehatan seseorang? Pertanyaan seperti layak diajukan dalam kondisi peredaran produk dan makanan saat ini. Sudah lama Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengingatkan soal makanan mengandung bahan berbahaya yang dijual di pasaran. Fakta di Kota Bima terungkap Rabu (26/07/2017) siang saat BPOM RI memantau aktivitas pedagang di pasar Ama Hami. Ada kerupuk yang mengandung pewarna tekstil  atau rhodamin dan borak. Ada pula sejumlah kosmetik yang tidak mencantumkan label kesehatan BPOM RI.

Temuan BPOM seperti ini tidaklah mengejutkan, karena  kerap teridentifikasi setiap tahun. Belum lagi produk kedaluwarsa yang masih dijual bebas. Temuan pada Rabu itu setidaknya mengirim bebarapa pesan kepada publik. Pertama, level kehati-hatian saat membeli makanan dan produk harus terus ditingkatkan. Untuk mengimbangi pergerakan oknum nakal yang memanfaatkan kelengahan konsumen. Tidak hanya di Ama Hami, tetapi pada semua pasar. Jadilah konsumen yang teliti dan cerdas. Kedua, aparat secepatnya  menelusuri sumber makanan bahan berbahaya itu diproduksi. Harus segera dipotong matarantai distribusinya agar tidak merugikan konsumen dan membawa oknumnya ke proses hukum. Ketiga, rutinitas razia selayaknya terjadwal rapi dan jangan sampai bocor ke publik. Selama ini kerapkali razia apapun bocor sehingga sasaran yang ingin dipergoki sudah bersiap mengantisipasinya.

Kasus kerupuk dan kosmetik di pasar Ama Hami Kota Bima itu adalah gambaran kecil dari dinamika perdagangan yang ingin meraup keuntungan secara tidak beradab. Masyarakat dirugikan. Aparat pemerintah    dan alat negara harus segera menyikapinya untuk menyempitkan ruang gerak para pelaku ‘berinovasi’ pada produknya. Konsumen atau masyarakat harus dilindungi sebagai bagian dari kewajiban negara.

Produsen membutuhkan konsumen. Sebaliknya konsumen juga membutuhkan produsen. Oleh karena itu, diharapkan dalam kegiatan ekonomi itu mereka berinteraksi secara sehat. Jangan sampai ada salahsatu pihak yang merasa dirugikan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ada  hak dan kewajiban produsen maupun konsumen. Seperti Hak Konsumen (Pasal 4): 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam setiap kesempatan, konsumen harus berhati-hati ketika berhadapan dengan produk. Dalam denyut keseharian, aparatur pemerintah yang berkompeten jangan pernah lengah memantau, mengawasi, dan mengecek produk atau makakanan yang terjual di ruang publik. Masalahnya, di tengah persaingan bisnis yang kian kompetitif, selalu yang mencoba ‘mengail di air keruh’ dan meraup keuntungan secara tidak wajar. (*)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait