Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian Sektor Sape menyita 21 dus Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang di rumah DA (53), RT 05 Desa Oi Maci Kecamatan Sape Kabupten Bima sekitar pukul 19.00 WITA, Kamis (12/10) lalu.
Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, mengatakan sebelumnya anggota Polsek Sape menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas jual-beli Miras di rumah DA. “Atas informasi itu anggota bertindak dan berhasil menyita 21 dus Miras jenis Bir,” ucapnya via WhatsApp, Jumat (13/10).
Barang Bukti (BB) saat itu juga diamankan di Polsek Sape. DA juga digelandang ke Mapolsek guna dimintai keterangan untuk kepentingan proses hukum.
Berdasarkan data kasus sebelumnya, peredaran Miras di Sape biasanya dipasok dari wilayah Timur Provinsi NTT. Barang itu diselundupkan melalui kapal. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.