Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Satpol PP, Edi Darmawan Divonis Tiga Tahun Penjara

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus korupsi Sat Pol PP Kabupaten Bima, Edi Darmawan akhirnya divonis tiga tahun penjara. Vonis itu seduai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun atas putusan itu, kedua belah pihak masih menyatakan piker-pikir.

Kasi Pidsus Kejari Bima, I Wayan Suryawan menjelaskan, sidang vonis kasus Sat Pol PP Kabupaten Bima digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/4). Terdakwa divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Diakui Wayan, vonis majelis hakim terhadap Edi Darmawan sesuai dengan tuntutan JPU. Yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta. “Vonis majelis hakim sesuai tuntutan JPU,” jelasnya di Kejari Raba Bima, Kamis (12/4).

Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga halnya dengan terdakwa.

“Kami punya waktu  tujuh hari untuk pertimbangkan putusan majelis hakim tersebut. Apakah menerima atau banding,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara untuk berkas tiga tersangka lain hasil pengembangan kasus tersebut, yakni SB, IS dan  KR masih dalam tahap pemberkasan. Ditargetkan, secapatnya kasus tersebut naik tahap sidang.

“Kami targetkan pemberkasan kasus ini cepat tuntas. Dan tahun ini bisa naik sidang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, besar anggaran kasus dugaan  korupsi  Satpol PP Rp 2,3 miliar. Bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun 2014.

Ada beberapa item pekerjaan dalam kasus ini yang diduga fiktif. Diantaranya pengadaan baju seragam anggota Sat Pol PP, uang lauk pauk anggota Sat Pol PP dan dana operasional. Sehingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 431 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Mataram.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk kasus ini, sebelumnya pihak kejaksaan menetapkan seorang tersangka dan kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Edi Darmawan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan keterlibatan tiga tersangka lain. Yakni SB, KR dan IS.

Berkas tersangka Edi Darmawan lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, karena sudah lengkap. Sementara berkas tiga tersangka lain, hingga saat ini masih dirampungkan.  (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tiga anggota Sat Pol PP yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, akan diberi bantuan hukum. Mereka menjadi tersangka  kasus dugaan...