Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Pembunuhan Warga Tangga Divonis 16 Tahun Bui

Bima, Bimakini.com.-  Kasus pembunuhan warga Desa Tangga, Sahlan, divonis kemarin. Aksa,  asal Desa Wane Kecamatan Monta, divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (26/2) siang. Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Aksa, dua orang lainnya Siti Hajar, istri Aksa, dan Muslimin, yang juga keponakan pelaku, masing-masing divonis 14 tahun penjara. Putusan tersebut juga lebih berat dua tahun dibanding tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Berdasarkan berkas perkara yang disampaikan JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah karena telah menghabisi nyawa korban, Sahlan, secara sengaja dan direncanakan. Terdakwa Aksa berperan sebagai orang pertama yang menyuruh Siti Hajar dan Muslimin membunuh korban, sehingga peran keduanya ikut membantu.
Menurut Majelis Hakim, Siti Hajar dan Muslimin memancing korban keluar dari desanya, sedangkan pada posisi perbatasan Desa Tangga dan Sakuru sudah ada tersangka Syahrul yang menunggu untuk menghabisi korban. Tepatnya d idepan Kantor UPT Pertanian Woha, korban dibacok Syahrul pada lengan kanan hingga kehabisan darah dan tewas ditempat dinihari pada tanggal 16 September 2012 lalu.
      Syahrul kini masih menjadi buronan Kepolisian, setelah itu ketiga terdakwa langsung diamankan. Dakwaan yang disangkakan kepada ketiga terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan pasal 353 KUHP penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
       Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Safrudin, SH, dan dua Hakim anggota yakni I Gede Purnadita, SH, dan Lalu Sandi Iranaya, SH. JPU yakni Eca Mariartha, SH didampingi Abdul Haris, SH.
      Seperti persidangan sebelumnya, sidang vonis tersebut dihadiri oleh ratusan keluarga korban dengan jumlah yang jauh lebih banyak. Suasana sidang sempat diwarnai teriakan keluarga korban, meski hingga akhir tetap berlangsung tertib. Untuk mengantisipasi reaksi berlebihan dari warga, ratusan aparat Polres Bima Kota dari Satuan Dalmas dan Brimob Kompi A bersenjata lengkap disiagakan di lokasi.
      Selain itu, satu unit mobil Water Canon dan satu unit mobil Baracuda  disiagakan di depan Pengadilan Negeri Raba Bima sejak Selasa pagi. Begitu pun pengamanan arus lalulintas, hingga berakhir sidang diblokir oleh Satuan Lalulintas.
     Meski demikian, usai putusan vonis dijatuhkan, kerumuman warga dan keluarga korban di Pengadilan langsung membubarkan diri. Mereka mengaku merasa puas dengan putusan vonis majelis hakim karena ikut menyaksikan hingga akhir. (BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima,  Bimakiji.- Peristiwa mengenaskan terjadi di Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, saat Surdirman (42), seorang warga setempat, menjadi korban pembacokan brutal yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, mengunjungi rumah duka, korban pembunuhan di Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Ahad 7 April 2024. Didampingi oleh...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sudirman,  warga  Dusun Kadus Bedi, RT 01 RW 01 Dusun Bedi Desa Ntori Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, haris meregang nyawa setelah dianiaya....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Lambu dan Polsek Sape atas respon cepatnya dalam menangani...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang pemuda, Satria, 20 tahun, warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tewas setelah ditombak dan tebas dengan parang....