Bima, Bimakini.com.-Sosialisasi penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Kamis (14/11), berakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima. Sosialisasi itu dilaksanakan secara marathon dari SKPD hingga ke kecamatan oleh Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda dan BKD.
Kegiatan yang dihelat di aula RSUD tersebut diikuti oleh Pejabat Eselon hingga staf RSUD Bima dan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bima drg. H. Iksan, M.Ph.
Agenda penting dalam penyelenggaraan workshop itu, kata Ikhsan, adalah untuk memberikan pemahaman dalam tatacara pengisian prestasi kerja PNS pada RSUD Bima, sehingga diharapkan pada awal tahun 2014 nanti RSUD telah menggunakan sistem SKP dalam penilaian kinerja pegawai.
“Kita berharap pegawai penyadari akan pentingnya penilaian kerja itu, sehingga bekerja dengan sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan sambutan di aula RSUD Bima, Kamis.
Kepala Bagian OPA Setda Kabupaten Bima, M. Antonius, S.STP, menjelaskan terhitung 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS ditekankan pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai yang telah disusun dan disepakati bersama antara PNS dengan atasan langsung sebagai Pejabat Penilai.
Kebijakan baru itu, katanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 01 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 46 tahun 2013 Tentang Penilaian Profesi Kerja PNS. Menurut Anton, alasan pemberlakuan regulasi baru ini karena pemerintah ingin mencetak aparatur yang professional dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, karena dengan seperti ini pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah.
“Misalnya, untuk sasaran kerja pegawai eselon I, disusun dengan mengacu pada rencana strategis, rencana kerja tahunan atau berdasarkan dokumen penetapan kinerja yang telah disusun yang berisi kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun berjalan,” jelas mantan Camat Bolo ini. .
Dengan demikian, katanya, tidak ada lagi pegawai yang akan meninggalkan ruang kerja untuk alasan yang tidak jelas, tidak ada lagi pegawai yang suka ngurumpi dan ngerujak karena
alasan tidak ada pekerjaan.
Sementara itu, Kasubag Kepegawaian dan Setda Hidayaturrahman, S.Sos, M.Si memaparkan, pola penilaian yang baru ini secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS.
Disamping agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS dengan penilaian Perilaku kerja yakni 60 persen untuk SKP yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Perilaku Kerja sebesar 40 persen yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja. Selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar penilaian prestasi kerja yang lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.